Kota Kupang, Vox NTT- Berkas perkara tersangka Marten Soleman Konay, terduga aktor intekeltual kasus pembunuhan Toy Bole September lalu, dinyatakan lengkap.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Kupang kepada Polresta Kupang.
Surat tertanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan Kejari Kota Kupang kepada Polresta Kupang itu bernomor surat B-166/N.310/Eoh.1/01/2024.
Dalam surat disebutkan tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Marten Soleman Konay.
Tertulis berkas Marten Konay yang diduga melanggar Padal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sudah lengkap.
“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Marten Soleman Konay nomor Bp/84/2023/ Reskrim tanggal 28 Oktober 2023 yang kami terima tanggal 19 Januari 2024 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap,” demikian cuplikan surat itu.
Mengutip Kupangnews.com, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar,” kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.
“Alhamdulillah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya mengutip sumber yang sama.
Penulis: Ronis Natom