Kupang, Vox NTT- Pada berita sebelumnya, VoxNtt.com menulis soal surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Kupang terhadap tersangka Marten Konay.
Pada surat yang dikirim ke Polresta Kota Kupang itu paling tidak memuat perihal berkas perkara atas tersangka Marten Konay dinyatakan sudah lengkap.
Kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Bole, Paul Hariwijaya Bethan, menyebut bahwa perjuangan keluarga dan alinasi menemui titik terang.
“Proses panjang penanganan kasus pembunuhan oleh tersangka Marten Konay Cs yang ditangani Polres Kupang akhirnya berujung pada P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang,” kata Paul dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (22/1/2024) petang.
Menurut dia, banyak kendala yang dialami dalam proses pengungkapan dan proses penegakan hukum kasus ini.
Kendala tersebut mulai dari masa perpanjangan penahanan atas nama tersangka Marten Konay yang sempat ditolak oleh Kejari Kota Kupang tetapi kemudian perpanjangan masa penahanan diterima lagi, kemudian menjelang habisnya batas waktu penahanan berkas perkara tersangka Marten Konay Cs pun tak kunjung dinyatakan lengkap.
Paul mengatakan, hal tersebut dikarenakan jaksa peneliti berkas memberikan petunjuk terkait harus adanya voice note, hal yang berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian bahwa segala alat bukti sudah dihadirkan penyidik ke Kejari Kota Kupang.
Menurut hemat penyidik, kata dia, alat bukti tersebut sudalah cukup, yakni adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat hasil visum, jejak digital perihal dihapusnya voice note yang patut diduga berisi perintah pembunuhan kepada Roy Hermam Bolle Omalo.
Alat bukti ini sudah dihadirkan penyidik Polres Kupang Kota. Namun tetap saja pihak Kejari Kota Kupang dalam hal ini jaksa peneliti berkas belum bisa menerima berkas perkara Marten Konay Cs.
Selaku kuasa hukum keluarga menurut Paul, hal itu sangatlah janggal dan patut diduga terkesan sengaja mengulur waktu hingga batas waktu penahanan Marten Konay berakhir.
“Kami mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan karena per hari ini segala pemberitaan miring yang menyatakan tersangka Marten Konay Cs akan bebas demi hukum terbantah sudah. Segala bentuk berita yang patut diduga berpotensi menyesatkan warga Kota Kupang dan tentu saja berpotensi melukai hati keluarga almarhum hari ini berakhirlah sudah,” ujarnya.
Paul berharap tidak ada lagi pemberitaan miring atau pun pemberitaan yang patut diduga menyesatkan warga Kota Kupang, apalagi berpotensi melukai hati keluarga almarhum Roy Herman Bolle Amalo perihal akan dibebaskannya Marten Konay Cs.
Publik, demikian Paul, sudah jenuh dengan segala bentuk upaya penggiringan opini serta patut diduga adanya upaya pemberitaan untuk membelokan fakta hukum yang sebenarnya.
“Stop mengeluarkan opini hukum yang menyesatkan, kedepankan sisi tanggung jawab akademik dan tanggung jawab moral dalam mengeluarkan statement atau komentar ke ranah publik agar di saat bersamaan statement atau komentar tersebut bisa mempunyai nilai edukasi untuk masyarakat dan bukan hanya sekadar upaya untuk menguntungkan pihak pihak tertentu dalam kasus ini,” tegasnya.
“Saya atas nama keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo, atas nama seluruh anggota tim kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang Kota, penyidik Polres Kupang Kota, tim buser dan seluruh jajaran terkait yang sejak awal konsisten berusaha mengungkap kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo kendati begitu banyak kendala yang dihadapi,” tambah Paul.
Kepada Kejari Kota Kupang, Paul pun mengucapkan terima kasih. Menurutnya, beda pendapat dan tafsiran terkait mekanisme penanganan perkara yang sarat akan kejanggalan merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Kota Kupang. Berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak diskriminatif dan tegak lurus tanpa pandang bulu.
“Kami pun akan terus mengawal hingga saat sidang perkara ini digelar di PN Kota Kupang sampai pada ujung penjatuhan vonis kepada para terdakwa agar para terdakwa nantinya bisa dituntut dan divonis hukuman maksimal sesuai dengan pembuktian fakta persidangan nantinya,” tukas Paul.
“Keadilan harus terus diperjuangkan dan harus bisa dirasakan oleh keluarga Almarhum Roy Herman Bolle,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom