Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kajari Kota Kupang Diminta Gantikan JPU Rindaya Sitompul dalam Sidang Pembunuhan Roy Bolle
NTT NEWS

Kajari Kota Kupang Diminta Gantikan JPU Rindaya Sitompul dalam Sidang Pembunuhan Roy Bolle

By Redaksi29 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Utusan massa aksi saat menyerahkan poin tuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (29/01/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Aliansi kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas pembunuhan Roy Herman Bolle, Senin (29/1/2024).

Mereka menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang.

Pada spanduk poin tuntutan, massa aksi meminta Kejari Kota Kupang menggantikan Jaksa Penuntut Umum atas nama Rindaya Sitompul dengan JPU yang baru yang profesional, integritas dan tegas lurus dalam melaksanakan fungsi penuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Roy Herman Bolle.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Roy Herman Bolle bersikap objektif dan tegak lurus serta menjatuhkan vonis maksimal terhadap seluruh terdakwa.

Hermaks Herewila, salah satu pengurus BEM Nusantara yang juga orator dalam aksi itu menuntut keadilan bagi keluarga almarhum Roy Bolle.

“Kita ingin keadilan dirasakan oleh keluarga Almarhum karena meninggalkan anak yang masih kecil dan istrinya,” kata Hermaks melalui pengeras suara.

Hermaks mengatakan, jika vonis hakim pada seluruh terdakwa tidak maksimal maka aliansi akan datang untuk menuntut di hukum secara maksimal.

“Kita akan kawal sampai tuntas. Ketika putusan meringankan pelaku kita akan datang dengan masa yang lebih banyak. Kita akan datang dan memboikot pengadilan negeri kupang ini,” imbuhnya.

Max Sinlae pengurus Ormas Garuda Kupang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perjuangan aliansi yang mengawal kasus ini.

Sebab, Kata Max, meskipun proses pelimpahan berkas terjadi pada penghujung masa tahanan tersangka Marthen Konay, namun perjuangan aliansi tidak sia-sia.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang Marten Konay
Previous ArticleSMK Swasta St. Aloysius Gandeng PMKRI Cabang Ruteng Gelar LKTM
Next Article Pendidikan Karakter yang Membebaskan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.