Ruteng, Vox NTT- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, NTT membuka seleksi terbuka jabatan tinggi tingkat pratama setelah mendapatkan surat rekomendasi KASN bernomor B-349/JP.00.00/01/2024. Seleksi dibuka hingga 15 Februari 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Jahang Fansi Aldus menjelaskan, terdapat 11 jabatan yang diadakan seleksi. Semuanya merupakan pejabat eselon yang selama ini dipimpin oleh pelaksana tugas atau yang sering disebut Plt.
“Saya sebagai ketua panitia seleksi sudah mulai membuka pendaftaran dan pendaftaran sampai tanggal 15 Februari 2024 dan dibuka untuk seluruh Indonesia,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di ruang Plt. Kadis PPO Manggarai, Wensislaus Sedang, Jumat (02/02/2024).
Lebih lanjut, Jahang juga menyampaikan bahwa sudah ada delapan orang yang melakukan pendaftaran. Dari kedelapan orang tersebut, beberapa diantaranya berasal dari Kabupaten tetangga seperti misalnya Manggarai Barat.
“Jadi, kita buka untuk seluruh Indonesia. Hari ini sudah ada yang mendaftar dari Manggarai Barat, pasti akan ada yang daftar juga dari Manggarai Timur. Silakan dari mana saja boleh mengisi pada posisi jabatan ini,” tambahnya.
Setelah tanggal 15 Februari, Jahang menyampaikan bahwa terdapat tahapan penting yang mesti diikuti oleh para pelamar yakni seleksi administrasi sebelum akhirnya mendatangkan tim asesor dari propinsi.
“Karena kita sudah komunikasikan dan akan dilakukan seleksi oleh panitia seleksi yang terdiri dari Sekda, asisten II. Sementara untuk unsur eksternalnya itu dari Unika Ruteng, yakni Pak Erik Senen dan Pak Dr. Hendrik Midun dan pejabat dari Manggarai Timur Pak Ansel,” ujarnya.
“Mereka itu nanti yang akan melakukan seleksi bagi teman-teman yang mendaftar itu, saya sudah menyampaikan kepada teman-teman pejabat eselon 3 yang memenuhi syarat, silahkan mendaftar di seluruh jabatan. Kita memberikan kesempatan satu orang bisa melamar pada dua jabatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah posisi strategis yang dilakukan seleksi diantaranya;
Pertama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Ketiga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kelima, Kepala Dinas Sosial.
Keenam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketujuh, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kedelapan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja
Kesembilan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kesepuluh, Kepala Dinas Peternakan.
Kesebelas, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Penulis: Igen Padur