Ruteng, Vox NTT- Pengerjaan proyek “Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca-bencana Tahun 2019” meninggalkan cerita miris lantaran Pemda Manggarai enggan membayar uang sisa pekerjaan kepada rekanan sebanyak Rp72,457,910.00.
Hal itu dikemukakan oleh Marselus Damat, Direktur CV pKarisma Muliya Abadi yang merupakan kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp852,446,000.00 tersebut pada, Kamis (22/02/2024) di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Marselus menjelaskan, proyek yang bersumber dari dana Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tersebut dikontrak sejak Agustus 2019 dan berakhir pada 15 Desember 2019.
Dalam perjalanan kerja, Marselus mengalami kesulitan menuntaskan pengerjaan sesuai masa kontrak yang ada lantaran terkendala hambatan teknis dalam proses penggalian fundasi sehingga memakan waktu lama.
Meski begitu, pihaknya berinisiatif untuk diskusi dengan Bonevasius Bunduk yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mendapat kesepakatan agar melanjutkan proses pengerjaan dalam beberapa hari berikutnya.
“Karena tidak selesai (15 Desember 2019) maka saya ditambahin waktu beberapa hari untuk selesaikan pekerjaan dan itu disepakati dengan PPK. Dia (PPK) bilang, apakah om Marsel bersedia kerja dengan sisa 5% yang belum dibayar, maka saya jawab siap. Dibuatlah pernyataan dan selesai pada Januari 2020,” tutur Marselus.
Setelah semuanya selesai, proyek akhirnya di PHO pada 10 Februari 2020. “Administrasi di PHO dan fisik pun di PHO. PHO administrasi maksudnya adalah semua dokumen mulai dari pembayaran pajak, pajak galian C, semuanya di PHO dan sudah lengkap,” tambahnya.
Tempuh Berbagai Jalur
Meski pengerjaan sudah tuntas dan sudah PHO, Marselus tidak lantas dibuat bahagia lantaran uang sisa proyek bernilai Rp72,457,910.00 yang merupakan haknya terancam hangus meski sudah menempuh berbagai jalur.
Seperti misalnya yang dikisahkan Marselus bahwa dirinya sudah pernah berdiskusi dengan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yang kala itu dijabat oleh Ansel Aswal.
“Apa jawaban beliau? (Ansel Aswal), kita tunggu jawaban dari Kementerian karena kita harus surati Kementerian dulu. Bersuratlah kementerian dan turunlah berita acara dari sana pemindahan aset ke pemerintah daerah. Diserahkanlah aset ke pemerintah daerah dan itu ada berita acaranya di dinas,” jelas Marselus.
Hingga Ansel Aswal diganti, masalah yang dialami Marselus belum kunjung menemukan solusi. Marselus kemudian harus berdiskusi dengan Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yang baru, Kons.
Namun, upaya tersebut juga berakhir sia-sia hingga sampai posisi Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dijabat oleh Frederikus Inasio Jenarut.
Tidak hanya sebatas itu, Marselus juga menyampaikan bahwa sebelumnya Bone Bunduk yang merupakan PPK sudah pernah menyurati Pemda Manggarai yakni kepada Bupati Herybertus G. L. Nabit.
Alhasil, semua upaya itu berakhir sia-sia tanpa adanya penjelasan detail yang menarasikan hambatan dari pihak Pemda sehingga uang sisa kerja tidak kunjung dibayar sampai saat ini.
Anehnya, langkah Pemda Manggarai yang enggan membayar itu dilakukan meski sudah mengantongi surat bernomor B-41/SM/BN.99/I/2022 dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia perihal Hibah Barang Milik Negara Perolehan Dana Tugas Pembantuan pada Kabupaten Manggarai.
Pada surat tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi penekanan utama. Salah satu dari tiga poin penting itu menjelaskan bahwa Kementrian Koperasi dan UMKM sudah tidak mengalokasikan dana TP sehingga kekurangan pembayaran atau revitalisasi diselesaikan lewat mekanisme APBD Kabupaten Manggarai.
Pemda Klaim Tidak Punya Dasar Hukum
Di tengah kamelut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melalui Plt Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Inasio Jenarut mengklaim bahwa alasan yang menyebabkan mereka enggan membayar karena tidak adanya dasar hukum.
“Karena ini proyek pusat, sehingga jalan yang kami ambil kemarin adalah minta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan inspektorat, tidak ada dasar untuk pembayaran, karena bukan utang daerah,” jelasnya kepada sejumlah awak media di Ruteng pada Kamis, (22/02/2024) sore.
“Sehingga, saya punya kesimpulan terakhir saya tidak bisa mengajukan pembayaran karena kalau saya bayar tanpa dasar maka saya bisa kena, karena ada kerugian negara membayar sesuatu yang tidak ada dasarnya,” tambahnya.
Argumentasi hukum yang dikemukakan Frederikus justru berbanding terbalik dengan apa yang dikemukakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Edi Rihi.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, persoalan sisa uang proyek yang belum kunjung dibayar sudah masuk dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tahun 2023.
Adapun dasar pertimbangannya yakni dengan mengacu pada salah satu poin surat surat bernomor B-41/SM/BN.99/I/2022 dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yakni pembayaran atau revitalisasi diselesaikan lewat mekanisme APBD Kabupaten Manggarai.
“Proyek Ketang itu sudah di PHO, pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi. Sehingga sudah dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Di dalam satu klausal menyatakan bahwa sisa anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas anggota dewan Dapil Manggarai 2 itu.
Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022, Edi menyampaikan bahwa DPRD Manggarai sudah pernah menganggarkan itu namun berujung pembatalan karena beberapa alasan persyaratan yang meski dipenuhi rekananan.
“Pada Tahun 2022, kami DPRD Kabupaten Manggarai kemudian menganggarkan sisa anggaran itu di dalam APBD sehingga di dalam DPA juga ada. Tetapi pada saat itu menurut pemerintah daerah ada beberapa persyaratan dari kontraktor yang harus terpenuhi salah satunya adalah pajak. Dan kita sudah mendorong. Di tahun 2023 kita pun menganggarkan lagi,” jelas Edi.
“Saya ingat betul karena yang menganggarkan itu adalah saya dengan pak Rikar Madu, anggarannya kurang lebih 87 hingga 97 juta. Sehingga kami mendorong pemerintah daerah untuk membayar sisa itu kepada kontraktor pelaksana. Dipanggil PPK-nya waktu itu si Bone Bunduk. Dan dia menyampaikan bahwa pengerjaannya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai,” tambahnya.
Edi pun berharap agar Pemda Manggarai sigap dengan persoalan yang ada agar tidak ada pihak yang menjadi korban dalam setiap pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai.
“Saya cukup sayangkan terhadap sikap pemerintah yang kurang sigap dengan persoalan rakyatnya. Harapannya adalah pemerintah memiliki political will yang baik untuk membayar kewajiban ini. Karena proyek ini sudah dinikmati oleh pemerintah daerah sehingga kewajiban pemerintah daerah harus menjalankan apa yang menjadi rekomendasi,” tutupnya.
Penulis: Igen Padur