Labuan Bajo, Vox NTT- PT Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT Karya Adhi Jaya (KAJ) menjalankan usahanya di Manggarai Barat dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Sejak beroperasi pada tahun 2013 sampai dengan saat ini, dua perusahaan tersebut telah mengantongi izin.
“Total izin sejak 2013 sampai sekarang sebanyak 13 izin mulai dari izin lingkungan sampai dengan izin operasi,” kata Konsultan Hukum PT ANK dan PT KAJ, Dr. Siprianus Edi Hardum di Labuan Bajo, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Edi, ada pun informasi atau bahkan berita bahwa PT ANK dan KAJ dalam usaha-usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu semua hanya isu yang tidak berdasar atau berita hoaks.
Edi meminta kepada semua masyarakat terutama aktivis LSM dan wartawan agar sama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.
Siapa pun boleh mengkritisi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi haruslah masukan yang konstruktif.
“Kepada teman-teman wartawan agar buatlah berita yang positif konstruktif. Setiap berita yang dibuat harus seimbang (cover both side),” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Sejak 2013 sampai sekarang kegiatan PT. ANK dan PT. KAJ dijalankan di empat lokasi, yakni:
Lokasi Pertama di Ngggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Pertama, Lokasi Galian C atas nama Kelompok Nggorang Jaya, dimana izin-izinnya (1) izin lingkungan Nomor: BLH 660.1/REK/76/X/2013; (2) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mineral batuan Nomor 249/KEP/HK/2013 (berlaku 2013 – 2018); (3) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batuan Nomor: 540/78/DPMPTSP/2018 (berlaku 2018 – 2023).
Tiga izin tersebut mulai beroperasi 2013 untuk mensuplai kebutuhan material PT ANK sejak 2013 – 2023 (10 tahun dan sekarang sudah tutup).
Lokasi kedua di Nggorang adalah Lokasi Aspalt Mining Plant (AMP) dan Crusher Plant PT ANK. Ada pun izin-izinnya, (1) Izin Lingkungan Nomor BLH.660.1/02/IL/VI/2014; (2) Izin Lingkungan Nomor: DLHPKPP 660.1/05/XI/2022 (ada dua izin Lingkungan karena ada penambahan kegiatan); (3) Izin Pengelolaan AMP Nomor: DPE.540/155/VIII/2014 (2014 – 2015); (4) Izin Operasional AMP Nomor BPE/540/129/V/2015 (2015 – 2018); (5) Izin Usaha Pertambangan Usaha Produksi Khusus untuk Pengelolaan dan Pemurnian Batuan Nomor 540/79/DPMPTSP/2018 (2018 – 2023); (6) Izin Usaha Industri Nomor: 530/06/DPMPTSP 4.3./10/2023 (2023 – 2026).
Selanjutnya, Lokasi di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat. Pertama, Kegiatan Pertambangan Galian C, ada pun izin-izinya adalah (1) Izin Lingkungan Nomor: 188.4/III/DL HK 2.2./2023; (2) Izin Usaha Pertambangan Explorasi Nomor: 190 323 00151810001; (3) Izin Usaha Pertambangan Produksi Nomor: 190 323 00151 800009.
Kedua, Lokasi kedua di Desa Golo Leleng: Kegiatan Pertambangan Galian C dengan Izin Usaha Pertambangan Explorasi Nomor: 190 323 00151810002.
Perhatian untuk Masyarakat
Edi mengatakan, selama ini PT ANK dan PT KAJ juga telah melakukan kegiatan tanggung jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yakni:
Pertama, Perbaikan Kapela, Musola, Jalan di Kampung Handel, Lapangan di Desa Compang Longgo, Kacamatan Komodo.
Kedua, Perbaikan TRK dan Perbaikan Jalan di Kampung Naba, Desa Compang Longgo.
Ketiga, Sumbangan Keramik untuk Stasi di Desa Compang Longgo.
Keempat, Perbaikan Jalan dan Pembangunan Teras dan Kanopi di Stasi Watu Langkas.
Kelima, Sumbangan Beton untuk Kantor Desa Nggorang.
Keenam, Sumbangan Sapi untuk Idul Adha untuk Masjid di Nggorang, Handel, Benteng, Gorontalo, Nanga Nae, Puncak Waringin, Kampung Ujung tiap tahun.
Ketujuh, Pembukaan Jalan Desa sepanjang 8 KM di Desa Golo Leleng.
Kedelapan, Bantu Pembangunan Kapela Stasi Tepedo dan Rareng, Desa Kota Wangka, Kecamatan Boleng, Mabar. [VoN]