Ruteng, Vox NTT- Sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai telah selesai pada 24 Juli.
Sub tahapan yang berlangsung selama satu bulan itu mendapat pengawasan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) demi memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan mekanisme dan prosedur yang benar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan 171 PKD yang melakukan pengawasan menemukan sejumlah permasalahan/pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur coklit oleh Pantarlih, hingga netralitas Pantarlih.
Temuan pengawas, tutur Yohanes, seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih. Selain itu, pengawas juga menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan mengakses TPS karena tempat tinggalnya sangat jauh dari TPS.
“Sebelumnya, kami temukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, berjumlah 17 desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.
Terkait kesalahan prosedur coklit, kata Yohanes, pengawas temukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit. Sebaliknya, terdapat tiga orang pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk namun dicoklit oleh Pantarlih. Selain itu, terdapat sembilan pemilih yang dicoklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga temukan adanya 14 keluarga yang tidak dicoklit secara langsung.
“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri lalu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,” jelas dia.
Masih terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas juga menemukan delapan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker coklit dan terdapat empat kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak diberikan surat tanda bukti coklit.
Selain itu, pada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan adanya beberapa kesalahan pencatatan berupa 18 kesalahan penulisan nama pemilih, empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya lantaran tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom pemilih disabilitas, 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker dan tanda bukti coklit, serta satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga.
Terkait netralitas penyelenggara, pengawas temukan adanya lima orang Pantarlih yang namanya masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik,” kata Yohanes.
Temuan pengawas, kata Yohanes, hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari. “Kondisi riil bisa lebih banyak dari yang kami temukan,” imbuhnya.
Terhadap temuan tersebut, lanjut Yohanes, PKD sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih. Beberapa saran perbaikan dan rekomendasi disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, dan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada KPU Kabupaten Manggarai.
“Sebagian besar saran perbaikan, terutama berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar dan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih. Sedangkan terkait TPS yang sulit diakses oleh pemilih, masih berproses di KPU Kabupaten Manggarai,” jelas Yohanes.
Meski demikian, kata Yohanes, temuan hasil pengawasan selama coklit berlangsung tetap dikawal oleh pengawas dalam rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di setiap tingkatan hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Bawaslu Kabupaten Manggarai, tambah Yohanes, mengharapkan adanya partisipasi masyarakat agar semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata pada daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bila ada pemilih yang belum dicoklit, atau mengetahui adanya pemilih memenuhi syarat tetapi belum dicoklit oleh Pantarlih, laporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai atau pengawas terdekat yakni Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa setempat. [VoN]