Mbay, Vox NTT – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nagekeo, Eusabeus Ebo, menegaskan bahwa penulisan nama, NIK, dan jabatan Kasimirus Dhoy sebagai Kepala Bapelitbangda Nagekeo tidak melanggar aturan. Penulisan ini didasarkan pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau siASN yang masih berlaku.
Hal ini sebagai respons atas tudingan Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo, Lukas Mere, yang menyebutkan bahwa Eusabeus Ebo sedang menjebak dirinya karena masih mencantumkan jabatan Kasimirus Dhoy sebagai Kepala Bapelitbangda. Padahal, Penjabat Bupati Nagekeo telah mencopot Kasimirus Dhoy dari jabatannya sejak 20 Mei 2024.
Menurut Eusabeus, Sekda Nagekeo mengetahui bahwa BKPP masih menulis jabatan Kasimirus Dhoy sebagai Kepala Bapelitbangda saat Penjabat Bupati Nagekeo memerintahkan untuk segera memanggil dan memeriksa Kasimirus Dhoy. Hal ini dilakukan karena Kasimirus Dhoy mangkir dari acara pelantikan terhadap dirinya sendiri pada Mei 2024 lalu.
Dalam sidang kode etik disiplin ASN yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024, Kasimirus Dhoy menjawab semua pertanyaan dari tim yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Nagekeo.
Tim ini terdiri dari Sekda Nagekeo, Lukas Mere; Asisten III, Agustinus Fernandes; Inspektur di Inspektorat Nagekeo, Alex Jata; Kepala BKPP Nagekeo, Eusabeus Ebo; dan Kasat Polisi Pamong Praja, Muhayan Amir.
Sidang disiplin ASN ini mempertanyakan alasan Kasimirus Dhoy tidak menghadiri acara pelantikan. Kepada VoxNtt.com, Kasimirus Dhoy menjelaskan bahwa ia tidak mengikuti pelantikan karena tidak pernah mengikuti ujian kompetensi.
Apalagi saat pelantikan ia juga sedang sibuk mengurus dokumen penting di bidang perencanaan. Selain itu, ia juga mengaku belum menginginkan jabatan lain selain Kepala Bapelitbangda karena baru dua tahun menjabat di lembaga tersebut.
Eusabeus Ebo juga telah menerangkan kepada Sekda Nagekeo bahwa pihak BKPP tidak bisa serta merta merubah jabatan Kasimirus Dhoy karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan pusat dan harus melalui tahapan yang panjang dan rumit. Karena masih tercatat sebagai Kepala Bapelitbangda Nagekeo, hingga saat ini Kasimirus Dhoy tetap menerima gaji dan tunjangannya sebagai Kepala Bapelitbangda.
Sekda Nagekeo Lukas Mere, saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Agustus 2024, membenarkan bahwa sidang kode etik disiplin kepada Kasimirus Dhoy telah dilakukan.
Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Penjabat Bupati Nagekeo untuk dinilai. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN, Kasimirus Dhoy akan mendapatkan hukuman disiplin.
“Karena mangkir dari undangan pimpinan langsung, Kasimirus Dhoy akan dihukum, tapi hukumannya masih tergolong hukuman sedang, bukan berat,” kata Lukas.
Hingga berita ini diterbitkan, VoxNtt.com ini masih berupaya mengkonfirmasi Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo.
Penulis: Patrianus Meo Djawa