Mbay, Vox NTT – DPRD Nagekeo periode 2024-2029 resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Nagekeo tahun 2024.
Pengesahan ini menuai kontroversi karena kebijakan Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, yang memprioritaskan belanja baru dan menggeser alokasi anggaran penting. Salah satunya adalah penghapusan bantuan perumahan bagi 276 unit rumah masyarakat miskin.
Pasca pengesahan, Raimundus Nggajo belum menyampaikan penjelasan terkait keputusan tersebut.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagekeo, Alfred Djuang, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp6 miliar yang semula dialokasikan untuk perbaikan rumah tidak layak huni telah ditarik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa alasan jelas.
“Iya, uangnya memang sudah ditarik dari dinas kami. Tapi, soal pembatalan seperti apa, silakan ke TAPD, mereka yang lebih kompeten menjelaskannya,” ujar Alfred, belum lama ini.
Yang menambah tanda tanya, DPRD Nagekeo menyetujui pengesahan Ranperda ini tanpa terlebih dahulu membentuk alat kelengkapan dewan.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa hanya sembilan anggota DPRD lama yang terpilih kembali terlibat dalam pengesahan tersebut, sementara 16 anggota DPRD baru tidak dilibatkan.
Anggota DPRD dari Partai Perindo Mbulang Lukas membenarkan bahwa pengesahan dilakukan tanpa melibatkan DPRD yang baru.
“Kami yang baru ini hanya menjadi saksi bahwa Ranperda APBD perubahan itu telah disahkan,” ujarnya.
Kontroversi semakin memanas ketika Raimundus Nggajo juga menghapus tiga proyek strategis yang sebelumnya ditetapkan dalam SK nomor 227/KEP/HK/2024, di antaranya proyek peningkatan jalan Kajulaki-Malabai, rehabilitasi jembatan Lowoledho, dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Aeramo.
Meski TAPD menyatakan alasan penghapusan anggaran tersebut adalah defisit keuangan daerah, keputusan Raimundus Nggajo untuk mengalokasikan anggaran pengadaan mobil Ketua DPRD sebesar Rp700 juta dan tambahan penghasilan bagi ASN sebesar Rp4 miliar dinilai tidak sejalan dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio, menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat segera melakukan audit terhadap Ranperda APBD Perubahan tersebut.
Menurutnya, pengesahan yang tergesa-gesa dan pengalihan anggaran yang tidak jelas harus diaudit secara transparan.
“Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan dan audit. Jika ada pergeseran anggaran yang tidak berlandaskan argumen kuat, patut diduga ada indikasi kasus suap,” tegasnya.
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini melibatkan instansi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Tambahan Penghasilan Pegawai untuk 1.057 ASN yang tersebar di 37 perangkat daerah diduga kuat bersumber dari pengalihan anggaran bantuan perumahan bagi masyarakat miskin.
Penulis: Patrianus Meo Djawa