Kupang, Vox NTT – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Elyaser Lomi Rohi mengatakan, tiga calon gubernur NTT sudah memasukan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum penetapan sebagai calon gubernur.
Ketiganya yakni Emanuel Melkiades Laka Lena, Yohanis Fransiskus Lema, dan Simon Petrus Kamlasi.
“Sudah menyerahkan surat pengunduran diri ada tiga orang yaitu Pak Kamlasi, Melki dan Ansy,” kata Elyaser di Kantor KPU NTT, Senin (23/9/2024).
Terhadap Cagub Melki Laka Lena dan Ansy Lema, Elyaser menjelaskan, secara resmi sudah mengundurkan diri dari Anggota DPR RI terpilih.
“Sudah ada keputusan KPU mereka tidak mengajukan diri untuk dilantik,” katanya.
Sementara untuk Cagub NTT Simon Petrus Kamlasi, kata dia, sudah menyampaikan dokumen persyaratan surat pengunduran diri. Surat tersebut sedang dalam proses.
Pengunduran diri Simon Petrus Kamlasi, kata dia, melalui persetujuan Presiden Indonesia dan Perpres.
Sejauh ini, Simon Petrus Kamlasi belum secara resmi mengundurkan diri dan masih berstatus TNI aktif dengan jabatan Staf Ahli KSAD.
Elyaser dalam penjelasan mengacu kepada Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 8 tentang pencalonan.
Berikut bunyinya: “Bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.”
Menurut Elyaser, merujuk pada PKPU yang lama maka pengunduran diri secara resmi harus diserahkan 30 hari menjelang pencoblosan.
“Kita komunikasikan dengan KPU RI. Harapan kami dia tidak gunakan statusnya sebagai TNI, ini ranahnya Bawaslu untuk bisa menjaga agar dia tidak menggunakan simbol simbol negara,” kata Elyaser.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nato Sarmento menjamin netralitas dalam Pilkada serentak di NTT.
“Kementerian sudah mengeluarkan peraturan kepada setiap pejabat baik gubernur, bupati wali kota. Harapan kami tentu ada desain kegiatan yang akan kami lakukan terhadap netralitas,” kata Nato.
Penulis: Ronis Natom