Ruteng, Vox NTT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melepas pasung satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Cibal Barat, Selasa (15/10/2024).
ODGJ berinisial F ini dilepas usai dipasung selama kurang lebih tiga tahun di kediamannya Desa Wae Codi.
F dilepas dan dirujuk ke Klinik Renceng Mose untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Gabriel Amir menjelaskan, sebelum melepas pasung ODGJ berinisial F, pihak P2P terlebih dahulu melakukan pra kondisi.
Pra kondisi ini meliputi empat hal penting, yakni: Pertama, memastikan kondisi pasien. Kedua, meminta komitmen keluarga, pemerintah dan masyarakat. Ketiga, orientasi kesembuhan berdasarkan kajian oleh tenaga kesehatan. Keempat, produktif dari sisi usia.
“Setelah memastikan empat pra kondisi itu, ODGJ F dilepas dan dirujuk ke Renceng Mose,” kata Amir kepada VoxNtt.com, Jumat siang.
Amir berkata, kegiatan lepas pasung ODGJ ini merupakan kegiatan yang ke-9 sepanjang tahun 2024.
Saat ini, kata Amir, sebanyak 47 kasus ODGJ yang ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dan jumlah yang bebas pasung sebanyak 15 orang, bebas rujuk sebanyak 5 orang.
“Data ini termasuk capaian terbaik untuk Kabupaten Manggarai dalam menangani para ODGJ,” tambah Amir
Ia mengatakan, kegiatan lepas pasung ini menjadi salah satu inovasi “Manggarai Bergerak Sehat Jiwaku” (Marak Sajiku) yang lahir dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Manggarai bagi sesama saudara kita penderita ODGJ.
Kegiatan lepas pasung ini dilakukan untuk mewujudkan Manggarai sebagai Kabupaten bebas pasung.
Menurut Amir, bebas pasung tidak cukup bila hanya dipandang sebagai sebuah program tetapi seharusnya dipandang sebagai upaya berkelanjutan yang terus menerus melibatkan semua unsur terkait, terutama untuk menjamin akses ke layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi.
Karena itu peran semua unsur terkait termasuk TNI Polri dapat membantu mewujudkan Manggarai sebagai Kabupaten bebas pasung ODGJ.
Kendala Pelaksanaan Lepas Pasung
Pelaksanaan program lepas pasung di Kabupaten Manggarai sejauh ini, kata Amir, masih terkendala oleh kurangnya inisiatif keluarga, sehingga perlu adanya pemberdayaan keluarga dari ODGJ pasca dipasung.
Pemberdayaan keluarga dilakukan untuk mendukung pengobatan berkelanjutan yang dijalani pasien ODGJ selama berada di Renceng Mose.
Amir kemudian menyebut beberapa langkah penanganan ODGJ pasca lepas pasung, yakni dengan cara meningkatkan peran dan dukungan keluarga, pembentukan posyandu jiwa dengan SDM yang memadai serta memberi dukungan anggaran, pelatihan dan stimulan bagi ODGJ.
Anggaran tersebut bisa melalui ADD, DD dan APBDes yang dialokasikan khusus untuk ODGJ.
“Ini harapan dan mimpi kita bersama untuk sesama saudara kita sebagai saluran berkat bagi mereka yang membutuhkan,” tutup Amir.
Kontributor: Berto Davids