Ruteng, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai diminta harus profesional dalam menangani kasus dugaan kampanye hitam oleh calon bupati Manggarai, Maksimus Ngkeros.
“Saya berharap agar kejaksaan profesional menilai berkas dari Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu),” ujar Koordinator tim kuasa hukum pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald Susilo (Maksi-Ronald), Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu, 17 November 2024.
Selain itu, ia juga meminta Kejari Manggarai harus memperhitungkan dampak sosial dari perkara ini.
“Ini bukan kasus korupsi atau Pak Maksi menyogok masyarakat agar memilihnya. Yang diucapkan Pak Maksi jelas-jelas kritikan berdasarkan data (konstruktif), tidak masuk ranah pidana atau black campaign,” kata Edi.
Kejari Manggarai juga harus berani menolak berkas perkara dari penyidik Gakkumdu Manggarai terkait tuduhan kampanye hitam yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa pada 7 Oktober 2024 lalu.
“Kalau Kejaksaan menilai bahwa penyidik belum bisa melengkapi apa yang telah diminta Kejaksaan, ya harus tolak. Kejaksaan tentu harus menyelamatkan Manggarai. Ingat klien kami adalah calon Bupati di mana pendukungnya banyak. Ini semua tentu ingin agar Manggarai maju,” kata Edi.
Edi berharap agar Kejaksaan harus menimbang juga dengan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terlapor Maksi Ngkeros di hadapan penyidik.
Ia juga minta kejaksaan agar penyidik Gakkumdu harus melengkapi berkasnya dengan keterangan ahli IT atas video yang menjadi dasar laporan kasus tersebut.
Salah satu kekurangan berkas itu menurut dia, adalah belum ada keterangan ahli IT atas video kampanye Maksi Ngkeros di Rampasasa.
Jangan Ragu Pilih Maksi-Ronald
Di sisi lain, Edi meminta masyarakat Manggarai terutama pendukung paket Maksi-Ronald agar tetap semangat dan optimistis bahwa pasangan itu meraih kemenangan.
“Ingat kasus ini tidak membuat Pak Maksi batal maju sebagai calon bupati Manggarai,” kata dia.
Edi menjelaskan, kalau pun terbukti bahwa tuduhan itu benar oleh putusan hakim tidak membuat Maksi Ngkeros batal untuk maju Pilkada Manggarai 2024.
Tidak juga membuat Maksi Ngkeros batal dilantik menjadi bupati Manggarai kalau terpilih pada Pilkada 27 November 2024.
“Karena itu, pilihlah Paslon Maron. Ini demi Manggarai yang maju,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.
Edi kembali menegaskan, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 juncto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU tentang Kampanye Hitam (black campaign), di mana ancaman hukumannya 3 bulan – 18 bulan.
Peraturan pelaksana dari UU tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 90 berbunyi, ”(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; dll”.
Peraturan KPU terakhir adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Peraturan Peralihannya masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Dari peraturan-peraturan tersebut, kata Edi, sudah jelas bahwa Maksi Ngkeros tidak dituduh secara hukum melakukan memberikan uang atau menjadikan sesuatu kepada masyarakat, dll.
“Intinya Maksi tidak melakukan kejahatan korupsi atau pidana lainnya. Jadi tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros kalau terbukti, sekali lagi kalau terbukti, tidak membuat… sekali tidak membuat ia batal dilantik menjadi bupati. Jadi tuduhan kampanye hitam adalah tuduhan ecek-ecek,” tegas pengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini. [*]