Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman menilai pernyataan calon bupati nomor urut 1 Christo Mario Y. Pranda adalah sebuah fitnah.
Dalam konferensi persnya, Mario menuding Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat mencoblos dua kali di TPS yang berbeda pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.
Ano sapaan Ferdiano mengakui bahwa benar dalam pemilihan tahun 2024 dirinya terdaftar dalam DPT di TPS 01, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan sesuai dengan alamat e-KTP.
“Namun, karena melaksanakan tugas pada hari H pemungutan suara di Labuan Bajo, maka saya mengurus pindah memilih, dari TPS 01 Desa Munting ke TPS 02, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo,” ujar Ano kepada awak media, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan, karena sudah berstatus pindah memilih, dirinya mencoblos pada TPS 02, Desa Batu Cermin pada hari pemilihan.
“Maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02, Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih,” kata Mantan Ketua BEM STIPAS Santo Sirilus Ruteng itu.
“Setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita,” lanjutnya.
Ano mengatakan, sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Mario Pranda.
“Dalam menyelenggarakan pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat bersikap netral dan tidak memihak,” tegas Ano.
Karena itu, ia memastikan bahwa tuduhan Mario Pranda sangat tidak benar dan merupakan fitnah.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan saudara Mario Pranda,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome