Kupang, Vox NTT – Warga asal Sikka, Frederik Fransiskus Baba Djuje yang menyebut dirinya dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Kabupaten Sikka melaporkan serangkaian dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Sikka 2024.
Frederik mendatangi Bawaslu Provinsi NTT di Kupang, Rabu, 18 Desember 2024 siang. Ia membawa berkas laporan dan sejumlah barang bukti kecurangan yang dinilai masif di Pilkada Sikka.
Kepada sejumlah media, Frederik mengatakan, kecurangan itu masif dilakukan pada 25 November, di mana saat itu sudah masuk masa tenang.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka tetapi tidak ada hasil makanya langsung ke sini,” tandasnya.
Frederik pun eminta bantuan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta KPU RI agar bisa menunda, membatalkan atau mendiskualifikasi salah satu paslon di Pilkada Sikka yang dalam pelaksanaan banyak sekali pelanggaran, terutama dugaan politik uang atau money politic.
Ia menjelaskan, praktik poltik uang melanggar Pakta integritas yang ditandatangani bersama.
“Dalam pelaksanaan dari tanggal 24 sampai tanggal 26 ada salah satu paslon dengan pendukungnya melakukan politik uang yang begitu masif. Kita sudah laporkan ke Bawaslu sebelum pemilihan tetapi Bawaslu tidak mau menindaklanjuti,” tegas Frederik.
“Adapun barang bukti yakni uang dan stiker serta saksi juga ada yang turut menyaksikan saat itu,” katanya.
Menurut Frederik, dugaan politik uang itu dalam bentuk uang untuk bayar per suara.
“Ada dugaan menyuap lembaga NU Kabupaten Sikka. Pada tanggal 25 November saat masa tenang pendukung dari paslon yang saat ini menang datang membawa uang 15 juta untuk meminta dukungan dari NU. Bukti bukti berupa foto ada kita sudah siapkan,” katanya.
Frederik meminta agar hasil Pilkada Sikka dibatalkan dan paslon yang melakukan dugaan politik uang didiskualifikasinya.
Pantauan VoxNtt.com, Bawaslu NTT menerima Frederik dan memeriksa sejumlah berkas yamg dibawanya untuk pelaporan.
Penulis: Ronis Natom