Ruteng, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam rapat terbuka itu, pasangan calon nomor urut 02 atas nama Saudara Herybertus Geradus Laju Nabit dan Saudara Fabianus Abu ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 71.027 atau 42,51% dari total suara sah.
Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor pada kesempatan itu mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan.
Rincian perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati, kata Rikardus, sudah ditetapkan berdasarkan keputusan pleno KPU Kabupaten Manggarai Desember 2024 lalu.
Karena itu, lanjut Rikar, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, saat ini MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dalam BRPK itu, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP walikota dan wakil walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data BRPK tersebut, sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK termasuk Pilkada Manggarai, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, pada tanggal 9 Januari 2025.
“Untuk Kabupaten Manggarai tidak terdapat permohonan PHP di MK seperti yang tercatut dalam BRPK, sehingga pada hari ini kami dengan resmi menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Rikar.
Penulis: Berto Davids