Ruteng, Vox NTT – Fenomena tanah bergerak di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mengancam keselamatan warga dan rumah penduduk.
Setiap tahunnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melaporkan kejadian ini, terutama di beberapa kecamatan yang rawan tanah bergerak, seperti Kecamatan Lelak, Wae Ri’i, dan Cibal.
Fenomena tanah bergerak, yang terjadi ketika tanah bergeser dari posisi semula, telah semakin meningkat. Berdasarkan hasil survei tim ahli geologi dari BMKG, fenomena ini dinilai semakin berbahaya dan dapat mengancam kehidupan warga.
Kepala Bidang Fungsional Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Manggarai, Mikael Tanggu mengatakan, berdasarkan hasil survei, wilayah yang terdampak tanah bergerak kini semakin meluas.
Hasil survei yang dilakukan tim ahli geologi menunjukkan bahwa beberapa wilayah, seperti Gonggong Desa Pong Umpu (Kecamatan Lelak), Meti Desa Golo Wua (Kecamatan Wae Ri’i), serta Desa Benteng Poco (Kecamatan Wae Ri’i) dan Wotok Desa Riung (Kecamatan Cibal), kini merupakan daerah rawan tanah bergerak. Wilayah-wilayah tersebut dianggap tidak aman lagi untuk ditinggali.
“Penduduk diminta pindah dan mencari tempat yang lebih nyaman agar terhindar dari bahaya tanah bergerak. Permintaan itu berdasarkan rekomendasi tim ahli geologi,” ujar Mikael pada Kamis, 6 Februari 2025.
Mikael menjelaskan, meskipun di daerah tersebut pernah dipasang alat peringatan dini untuk mendeteksi tanah bergerak, belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Oleh karena itu, kini menjadi tanggung jawab masyarakat untuk lebih sadar dan mencari tempat yang lebih aman.
Namun, keluhan dari warga menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain, karena sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah terdampak sudah tidak memiliki lahan lain untuk tempat tinggal.
Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui BPBD, tidak memiliki pilihan lain selain meminta warga untuk pindah demi menghindari risiko yang lebih besar.
Pihak BPBD berharap ada kerjasama dari pemerintah desa untuk segera memberikan respons cepat dalam melakukan upaya relokasi.
Mikael menjelaskan, relokasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan dana desa untuk kebutuhan mendesak, termasuk penyiapan lahan relokasi yang aman bagi warga terdampak.
“Pemerintah desa punya tugas untuk membantu dan berkomunikasi dengan dinas teknis terkait penyiapan lahan relokasi. Meskipun BPBD tidak bisa terlibat langsung dalam proses tersebut, kami tetap memberikan dukungan,” jelas Mikael.
Kepala Pelaksana BPBD Manggarai, Stefanus Tawar menambahkan, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko bencana.
BPBD terus melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan dini terkait potensi bencana tanah bergerak di daerah rawan.
Pemasangan plang peringatan di daerah-daerah rawan tanah bergerak adalah salah satu langkah awal yang diambil BPBD dalam upaya pencegahan.
“Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengindahkan peringatan yang kami sampaikan,” kata Stefanus.
BPBD Manggarai akan terus bekerja sama dengan dinas teknis dan pemerintah desa dalam upaya mitigasi dan pencegahan agar warga terhindar dari bahaya tanah bergerak yang semakin meningkat.
Penulis: Berto Davids