Jakarta, Vox NTT – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus atau tenaga ahli.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Zudan menjelaskan bahwa saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas.
Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang seringkali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan, seperti yang dilansir Infoaceh.net.
Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.
Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian sudah lulus seleksi PPPK 2024.
Ia mengingatkan bahwa bagi kepala daerah yang ingin menambah pegawai. Hal itu harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.
Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan dan profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
Penulis: Ronis Natom