Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Sekilas Pola Kebijakan Pelayanan dalam Organisasi Sosial Suku Atoni di Pulau Timor 
Gagasan

Sekilas Pola Kebijakan Pelayanan dalam Organisasi Sosial Suku Atoni di Pulau Timor 

By Redaksi11 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Prof. Dr. Drs. Fransiskus Bustan, M.Lib
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 Oleh: Fransiskus Bustan

Guru Besar Linguistik Universitas Nusa Cendana

Berbicara tentang suatu kebudayaan (a culture) berarti berbicara tentang suatu masyarakat (a society) sebagai anggota suatu kelompok etnik (an ethnic group).

Mengapa? Karena, secara dasariah, kebudayaan adalah pemarkah identitas (identity marker) yang menandakan keberadaan (existence) suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik dan sekaligus menandakan keberbedaan (distinction) mereka jika disanding dalam tolok bandingan dengan anggota kelompok etnik yang lain.

Fungsi kebudayaan sebagai permarkah identitas suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik, baik sebagai rasa identitas atau jati diri (sense of identity) maupun sebagai lambang identitas (symbol of identity) atau fitur pembeda (distinctive feature), dapat disaksikan dalam berbagai propeti budaya (cultural property) tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur.

Salah satu properti budaya tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik adalah rumah adat (traditional house).

Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah adat juga berfungsi sebagai wadah makna yang menyingkap secara tersirat pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial masyarakat atau kelompok etnik bersangkutan.

Sebagaimana disaksikan dalam konteks kehidupan orang Timor yang dikenal dengan sebutan Atoni Pah Meto atau suku Atoni atau Atoni Meto atau Dawan, salah satu propeti budaya tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur adalah rumah adat yang dikenal dengan sebutan ume kbubu yang berarti ‘rumah bulat’.

Keterikatan mereka dengan ume kbubu sebagai rumah induk atau rumah asal warga satu suku yang bermukim dalam satu kampung menandakan keberadaan orang Timor sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah (house based-community).

Selain berfungsi sebagai lambang persatuan warga satu suku Atoni yang tinggal dalam satu kampung sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah, ume kbubu menyiratkan pula seperangkat makna yang menyingkap pandangan dunia suku Atoni.

Salah satu guratan makna ume kbubu sebagai pemarkah identitas suku Atoni sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah berkenaan dengan pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial suku Atoni.

Pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial suku Atoni diisyaratkan melalui rancangan ume kbubu yang memiliki satu pintu untuk akses keluar masuk para penghuninya.

Pemilikan satu pintu menyiratkan makna bahwa pola kebijakan pelayanan dalam organisasi sosial kemasyarakatan suku Atoni adalah kebijakan satu pintu (one gate policy).

Pola kebijakan demikian menyiratkan aspek efisiensi dan efektif dalam proses dan mekanisme pelayanan sosial kemasyarakatan dalam tatanan kehidupan suku Atoni sehingga perlu dilestarikan agar tetap hidup dan berkembang sesuai substansi sebenarnya sesuai esensi dan orientasi isi pesan yang diwariskan leluhur.

Tentu bentuk pelestariannya tidak perlu dilakukan dengan membangun rumah yang hanya mempunyai satu pintu untuk akses keluar masuk, tetapi pola perilaku suku Atoni ketika dipercayakan sebagai pemimpin yang selalu mengedepankan aspek efisiensi dan efektif dalam proses dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Frans Bustan Fransiskus Bustan Prof Frans Bustan
Previous ArticleJokowi Bangun Indonesia dengan Kerja Keras dalam Diam
Next Article Gerak Cepat Gubernur NTT 2025-2030 untuk Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah

Related Posts

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.