Kupang, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, untuk segera turun tangan mengawal proses hukum kasus Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar yang mandek selama lima tahun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan, Gubernur sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT bersama 21 bupati dan satu wali kota, wajib bersinergi mendorong Kejati menuntaskan kasus ini.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di NTT — termasuk mahasiswa, ormas, tokoh agama, aktivis antikorupsi, dan media — untuk ikut mengawal penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu lama didiamkan. Ini saatnya rakyat bersatu lawan korupsi berjamaah di NTT,” kata Gabriel dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2025.
Kompak Indonesia menyampaikan empat desakan terkait penanganan kasus MTN ini: Pertama, Gubernur NTT diminta segera memanggil Kepala Kejati NTT untuk memberi penjelasan resmi ke publik terkait mandeknya kasus MTN Bank NTT selama lima tahun.
Kedua, DPRD NTT didesak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kejati guna mengusut alasan kasus ini ‘dipetieskan’.
Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan supervisi terhadap penanganan kasus oleh Kejati NTT.
Keempat, Jaksa Agung diminta segera mencopot Kepala Kejati NTT dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang diduga menghambat proses hukum.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Bank NTT membeli surat utang MTN senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Masalahnya, pembelian dilakukan tanpa due diligence yang memadai dan tanpa persetujuan dari dewan direksi.
BPK RI dalam auditnya menemukan bahwa investasi ini menyebabkan gagal bayar. Akibatnya, Bank NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp60,5 miliar, terdiri dari pokok Rp50 miliar dan bunga Rp10,5 miliar yang belum dibayar oleh PT SNP.
Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Mei 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejati NTT. [VoN]