Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kebakaran di Nagekeo Ludeskan Tiga Bangunan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Penimbunan BBM
Regional NTT

Kebakaran di Nagekeo Ludeskan Tiga Bangunan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Penimbunan BBM

By Redaksi24 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satreskrim Polres Nagekeo melakukan Olah TKP pada Lokasi kebakaran di RT 15, Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo, Senin, 23 Juni 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat di RT 15, Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 22 Juni 2025.

Dalam peristiwa itu, dua unit toko dan satu rumah warga hangus dilalap api. Kepolisian menduga sumber kebakaran berasal dari kebocoran kompor gas LPG di salah satu toko.

Menurut keterangan saksi mata yang dihimpun polisi, api pertama kali terlihat dari Toko Makasar. Kobaran dengan cepat membesar, menghanguskan seluruh isi toko, lalu merambat ke rumah warga di sampingnya, serta menjalar ke bangunan usaha percetakan Danu Jaya.

“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan asal mula kebakaran. Apakah murni dari kompor LPG, atau ada faktor lain seperti bahan mudah terbakar yang tersimpan di dekatnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Leonardus Marpaung, Minggu siang.

Leonardus menyebut, tim gabungan dari Unit Pidana Umum, Satintelkam, dan Inafis Polres Nagekeo telah dikerahkan ke lokasi kejadian.

Selain itu, Tim Forensik dari Polda Bali disebut bakal dilibatkan, terutama jika para korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam insiden tersebut, selain menghancurkan tiga bangunan, api juga membakar satu unit mobil minibus serta mesin pompa bensin yang biasa digunakan untuk menjual bensin eceran di Toko Makasar. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Fraksi Partai Nasdem, Anto Sukadame Wangge, menyoroti kejadian ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam mengatur dan menertibkan penjualan BBM secara eceran.

“Sejak rapat dengar pendapat pada September 2024 lalu, kami telah mengingatkan pemerintah untuk menertibkan izin penimbunan dan penjualan BBM, khususnya kepada pengecer. Jika tidak ditindak, kejadian seperti ini akan terus berulang,” ujar Anto.

Ia menilai praktik penimbunan BBM bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memperbesar risiko terjadinya kebakaran, terlebih jika dilakukan di lingkungan permukiman padat.

Untuk itu, ia mendesak kepolisian turut mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin penimbunan BBM ilegal.

“Penertiban ini harus jadi prioritas demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang,” katanya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kebakaran Rumah Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleMenyelami Meaningful Learning dalam Deep Learning
Next Article Desa Batu Cermin Sukses Kelola Dana Desa untuk Ketahanan Pangan lewat Pertanian Hidroponik

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.