Batam, VoxNTT.com — Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, turun langsung ke Kota Batam untuk menjenguk Intan (19), korban kekerasan berat oleh majikannya. Intan merupakan pekerja rumah tangga nonprosedural asal Loli, Sumba Barat.
Setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan, Intan akhirnya berhasil diselamatkan dan kini menjalani pemulihan di Shelter Sta. Theresia, Batam. Ia berada di bawah pendampingan relawan, tokoh agama, dan komunitas Flobamora Batam.
“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memprihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” tegas Dr. Umbu Rudi Kabunang dalam keterangannya usai kunjungan.
Kunjungan diawali dengan rapat koordinasi bersama tokoh gereja, relawan, serta perwakilan LPSK. Rombongan kemudian mengunjungi shelter yang dikelola oleh Romo Paskal bersama para pengurus, seperti Ibu Rut, Ibu Nasrani, dan Gloria.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, memastikan bahwa lembaganya akan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap Intan.
Bentuk perlindungan mencakup pembiayaan medis, pendampingan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, akomodasi transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.
“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.
Di tengah pemulihannya, Intan menyampaikan impiannya untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi di Jakarta. Menanggapi hal ini, Dr. Umbu Rudi menyatakan komitmennya untuk membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana sebagai bentuk dukungan konkret dalam proses pemulihan dan pembangunan masa depan korban.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” tambahnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Intan menggunakan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Dorongan Perbaikan Sistem Penempatan PMI
Kasus yang menimpa Intan kembali membuka luka lama terkait lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan muda asal NTT. Banyak dari mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja, dan minim pengawasan.
“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” ujar Pendeta Musa Mau, tokoh gereja yang turut terlibat dalam proses penyelamatan Intan.
Dr. Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasinya kepada komunitas Flobamora Batam, relawan, dan lembaga keagamaan yang telah bergerak cepat membantu menyelamatkan dan merawat Intan.
“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Paskal dan semua rekan-rekan serta keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelamatkan, menjaga, dan merawat Intan, keluarga kami dari Sumba,” ucapnya.
Sebagai langkah ke depan, ia menyerukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Penulis: Ronis Natom

