Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota DPR RI dan LPSK Jamin Perlindungan dan Masa Depan Intan, Korban Kekerasan Berat Asal Sumba
NTT NEWS

Anggota DPR RI dan LPSK Jamin Perlindungan dan Masa Depan Intan, Korban Kekerasan Berat Asal Sumba

By Redaksi3 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Umbu Rudi dan LPSK Pusat mendampingi Intan, korban kekerasan oleh majikan di Batam (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Batam, VoxNTT.com — Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, turun langsung ke Kota Batam untuk menjenguk Intan (19), korban kekerasan berat oleh majikannya. Intan merupakan pekerja rumah tangga nonprosedural asal Loli, Sumba Barat.

Setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan, Intan akhirnya berhasil diselamatkan dan kini menjalani pemulihan di Shelter Sta. Theresia, Batam. Ia berada di bawah pendampingan relawan, tokoh agama, dan komunitas Flobamora Batam.

“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memprihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” tegas Dr. Umbu Rudi Kabunang dalam keterangannya usai kunjungan.

Kunjungan diawali dengan rapat koordinasi bersama tokoh gereja, relawan, serta perwakilan LPSK. Rombongan kemudian mengunjungi shelter yang dikelola oleh Romo Paskal bersama para pengurus, seperti Ibu Rut, Ibu Nasrani, dan Gloria.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, memastikan bahwa lembaganya akan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap Intan.
Bentuk perlindungan mencakup pembiayaan medis, pendampingan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, akomodasi transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.

“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.

Di tengah pemulihannya, Intan menyampaikan impiannya untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi di Jakarta. Menanggapi hal ini, Dr. Umbu Rudi menyatakan komitmennya untuk membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana sebagai bentuk dukungan konkret dalam proses pemulihan dan pembangunan masa depan korban.

“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” tambahnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Intan menggunakan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Dorongan Perbaikan Sistem Penempatan PMI

Kasus yang menimpa Intan kembali membuka luka lama terkait lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan muda asal NTT. Banyak dari mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja, dan minim pengawasan.

“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” ujar Pendeta Musa Mau, tokoh gereja yang turut terlibat dalam proses penyelamatan Intan.

Dr. Umbu Rudi juga menyampaikan apresiasinya kepada komunitas Flobamora Batam, relawan, dan lembaga keagamaan yang telah bergerak cepat membantu menyelamatkan dan merawat Intan.

“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Paskal dan semua rekan-rekan serta keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelamatkan, menjaga, dan merawat Intan, keluarga kami dari Sumba,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan, ia menyerukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Penulis: Ronis Natom

Human Trafficking Sumba Barat Umbu Rudi Kabunang
Previous ArticleTrafik Penumpang di Bandara Frans Lega Ruteng Stabil Selama Libur Sekolah
Next Article Belajar Lebih Baik dengan Mindful Learning

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.