Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat menertibkan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sejak 7 Juni 2025.
Penertiban dilakukan dengan cara menggembosi ban kendaraan dan mengangkutnya menggunakan truk petugas.
“Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring,” kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama.
Kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar menjadi sasaran razia.
“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” ujarnya.
Kendaraan yang terkena sanksi kemudian dibawa ke kantor Polres Manggarai Barat. “Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan dua unit truk,” tambahnya.
Setelah diamankan, kendaraan tersebut didata dan pemiliknya akan dikenakan tilang.
AKP Supartha menyebut, langkah ini penting untuk memperbaiki ketertiban lalu lintas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super premium.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tuturnya.
“Kemudian Pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,” sambungnya.
Selain aturan nasional, larangan parkir sembarangan juga tertuang dalam Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Menurut AKP Supartha, pengecualian hanya berlaku pada kondisi darurat seperti ban pecah. Dalam kondisi tersebut, pengemudi wajib memasang tanda pengaman sesuai Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ.
Ia menambahkan, beberapa ruas jalan memang menyediakan lahan parkir, namun bukan berarti pengendara bebas memarkir kendaraan sembarangan.
“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” katanya.
Kasat Lantas juga mengimbau pemilik kendaraan agar memanfaatkan lokasi parkir resmi, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP, dan kawasan Waterfront.
“Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Protes dari Pelaku Usaha: “Inikah Aparat atau Preman?”
Namun, penertiban ini menuai kritik tajam dari sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo. Mereka menilai tindakan polisi bersifat arogan dan tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas.
“Ada turis belanja ke Roxy, parkir lalu polisi gembosi ban semuanya, inikah aparat atau preman? Turis ngamuk, di mana rambu tidak boleh parkir. Itu terkesan arogan karena tidak ada rambu dilarang parkir, turis yang bersangkutan marah sekali,” kata seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa wisatawan asing itu merasa kecewa karena tidak pernah mengalami hal serupa di destinasi lain seperti Bali atau Lombok.
“Mereka cek di google aturan lalu lintas, tidak ada aturan gembos ban kecuali parkir sembarang yang ganggu ketertiban umum, makanya mereka tanya ke kami di mana rambunya,” ujar dia.
Menurutnya, kebijakan itu sangat merugikan pelaku usaha karena berpotensi mengurangi pendapatan dan menurunkan citra Labuan Bajo sebagai tujuan wisata premium.
“Katanya penertiban parkir untuk kenyamanan pengguna jalan, tetapi kenyataan malah pamer arogansi dan mematikan usaha,” katanya.
Pelaku usaha lain juga mengecam tindakan itu sebagai tidak manusiawi.
“Tanpa ada evaluasi, solusi, dan sosialisasi langsung action,” ungkapnya.
Ia menilai, penertiban terhadap turis asing di depan toko Roxy menjadi preseden buruk.
“Apalagi terjadi terhadap wisatawan asing yang sedang belanja di Roxy, kemudian empat ban mobilnya digembosi. Ini kan jadi preseden buruk untuk Labuan Bajo yang katanya super premium. Nanti apa kata dunia?” tambahnya.
Bahkan, beberapa pengusaha menuding tindakan itu bisa masuk ke ranah hukum. Mereka menyebut potensi pelanggaran Pasal 170, Pasal 406, hingga Pasal 351 KUHP terkait perusakan barang dan penganiayaan.
DPRD Dukung Tindakan Polisi
Di sisi lain, DPRD Manggarai Barat menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban parkir liar ini.
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J. Putera, menilai langkah Polres Manggarai Barat sebagai bentuk komitmen nyata untuk memperbaiki tata kelola lalu lintas kota pariwisata.
“Tentunya langkah ini tidak hanya berdampak pada lancarnya arus lalu lintas di jalur Soekarno Hatta yang selama ini terkenal macet tetapi juga akan turut serta memperbaiki citra kota Labuan Bajo sebagai kota pariwisata,” tegas Gading, sapaan akrabnya.
Politikus PKB itu mengakui, kebiasaan parkir liar selama ini telah mencoreng wajah Labuan Bajo.
Ia bahkan meminta agar penertiban ini dilanjutkan secara konsisten dan melibatkan Dinas Perhubungan.
“Saya memaknai langkah penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan dalam mendukung industri pariwisata di Labuan Bajo dan saya menyampaikan terima kasih untuk komitmen tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi keberatan dari pelaku usaha, ia mengingatkan agar semua pihak menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
“Yang diutamakan adalah kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok yang dijadikan pertimbangan utama, misalnya aktivitas bongkar muat selama ini di jalur Soekarno-Hatta itu cukup mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

