Labuan Bajo, VoxNTT.com –Sore itu, Sabtu, 26 Juli 2025, Mayang (nama samaran) keluar perlahan dari Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam langkah pelan menuju pendopo tempat kami menunggunya, senyum tipisnya menyembunyikan cerita pilu yang baru saja mulai disuarakan.
Tangannya menjabat dengan lembut, dan dalam sapaan hangat berbahasa Manggarai, ia menyapa, “Kak hitu tite bo ga?” [Kakak sudah datang kah?]
Namun, meski sapaan itu terdengar biasa, tampak ada luka mendalam di baliknya. Bagaimana tidak, Mayang adalah seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh sopir travel yang seharusnya mengantarnya ke Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Kisah pilu Mayang bermula saat ia memulai perjalanan dari kampung halamannya menuju Labuan Bajo.
Sebagai penumpang terakhir yang belum diantar, Mayang merasa tak curiga ketika mobil travel berhenti di SPBU Sernaru, Labuan Bajo, untuk mengisi bahan bakar.
“Saat itu semua penumpang sudah diantar, tapi saya diminta diantar terakhir sesudah mengisi bahan bakar,” ujar Mayang dengan suara pelan.
Tak tahu apa yang akan terjadi, Mayang mengikuti instruksi sopir untuk tetap tinggal di dalam mobil. Namun, suasana mulai berubah mencurigakan.
“Saat itu dia (pelaku) kasih hidup AC (air conditioner) dengan suhu tinggi, dia juga merokok di dalam mobil. Saya lemas karena tidak kuat dengan suhu dingin dan asap rokok,” ungkapnya.
Dengan tubuh yang mulai lemas karena mabuk perjalanan, pelaku memintanya untuk berpindah ke kursi belakang. Begitu sandaran kursi diturunkan, Mayang merasakan tubuhnya tak berdaya.
“Saat itu saya posisinya terlentang karena dia kasih turun sandaran,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam kondisi tubuh yang sangat lemas, Mayang mengaku ia tak lagi punya tenaga untuk melawan.
“Saya berusaha lawan saat saya ditindih karena badan lemas saya tidak bisa apa. Dia buat begitu sudah,” ujar Mayang sambil meneteskan air mata.
Setelah mengisi bahan bakar, sopir itu mengantarnya ke rumah tujuan, namun ia tidak berhenti tepat di depan rumah.
Ia berhenti beberapa meter lebih jauh dan kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk kedua kalinya.

Trauma Mendalam
Setelah kejadian tragis yang dialaminya, Mayang memilih untuk terdiam selama empat hari di rumah kerabat tempat ia tinggal. Ia membawa trauma yang mendalam seorang diri.
“Saat itu karena saya selalu murung selama empat hari berturut-turut, tiba-tiba tanta tanya saya kenapa. Di situ saya cerita semua,” kenang Mayang, mengenang momen saat pertama kali menceritakan pengalaman buruknya kepada keluarganya.
Setelah mendengar cerita Mayang, tantenya segera menghubungi keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 15 Juli 2024, dengan bantuan Komisi JPIC SSpS Flores Barat.
Mayang pun ditempatkan di Rumah Singgah St. Theresia, milik Komisi JPIC SSpS Flores Barat, guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Praktisi psikologi Albina Redemta Umen menjelaskan, kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, dapat menyebabkan trauma berat bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, trauma tersebut adalah reaksi wajar terhadap pengalaman emosional yang dialami korban, yang selanjutnya akan memengaruhi perilaku mereka, seperti munculnya gangguan kecemasan, serangan panik, ketakutan berlebihan, depresi, serta penarikan diri dari lingkungan sosial.
Albina menambahkan, trauma yang dialami korban kekerasan seksual dapat berdampak panjang bagi anak-anak, misalnya dengan menurunnya minat untuk bersekolah, berkembangnya masalah kepercayaan diri (trust issue), gangguan emosional, serta masalah perilaku dan kognisi.
Dalam beberapa kasus, trauma ini bahkan dapat membuat anak-anak menjadi lebih sulit diatur atau lebih “nakal.”
Bahkan yang lebih buruk lagi, Albina memperingatkan bahwa korban kekerasan seksual suatu saat bisa menjadi pelaku jika kesempatan itu muncul.
Lebih jauh, Albina menggambarkan perempuan sebagai simbol rumah, tempat yang seharusnya memberi perlindungan dan kenyamanan.
Namun, ketika seorang perempuan mengalami trauma psikis, konsep rumah sebagai tempat yang aman dan penuh kasih akan hilang.
“Saya rasa korban kekerasan harus didampingi secara psikologis untuk memulihkan jiwa mereka, agar tubuh mereka lebih kuat, serta mendapat pendampingan hukum untuk mencari keadilan,” ungkap Albina.
Albina menjelaskan, trauma yang dialami korban dapat memengaruhi keputusan mereka untuk melapor kepada pihak Kepolisian.
“Trauma yang tidak ditangani dengan baik akan membuat korban takut untuk berbicara. Kondisi psikis yang terganggu membuat mereka merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Ketakutan menjadi perasaan terbesar yang dirasakan korban pasca-trauma. Mereka merasa takut mengalami kekerasan lagi, khawatir dengan ancaman yang mungkin diberikan, dan bahkan merasa takut jika kejadian tersebut diketahui orang banyak.
Banyak korban yang merasa bahwa pengalaman mereka adalah sesuatu yang tabu, aib, atau bertentangan dengan ajaran agama, dan khawatir bahwa berbicara tentang hal tersebut akan merusak kehidupan mereka di masa depan, dengan stigma sosial yang buruk, pengucilan, serta gosip.
“Mereka merasa hal itu adalah sesuatu yang tabu, aib, atau bertentangan dengan ajaran agama, yang jika diceritakan dapat merusak kehidupan mereka selanjutnya, dengan stigma sosial yang buruk, dikucilkan, digunjingkan, dan lain-lain,” tandas Albina.
Kritik terhadap Lambannya Proses Hukum
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Manggarai Barat, dan proses hukum masih berjalan.
Meski demikian, kritik terhadap lambannya penanganan kasus di wilayah Manggarai Barat terus bermunculan.
Salah satunya datang dari Sr. Frederika T. Hana SSpS, Koordinator Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan JPIC SSpS Flores Barat, yang menyuarakan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang berlangsung.
Menurut Sr. Frederika, proses hukum yang berlangsung terlalu lambat, khususnya terkait dengan kecepatan penanganan kasus di kepolisian.
Ia menilai jika proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu maksimal 14 hari, masalah tersebut tidak akan timbul.
Namun kenyataannya, proses tersebut sering kali memakan waktu lebih dari dua minggu, bahkan hingga satu atau dua bulan.
“Ketika kasus diproses di kepolisian sebenarnya, andaikan prosesnya dilakukan misalnya sesuai 14 hari mungkin tidak akan menjadi masalah tetapi yang saya lihat selama ini kandasnya itu ada yang mencapai lebih dari dua minggu, satu bulan, kadang lewat dua bulan,” ungkap Sr. Frederika dengan penuh kekhawatiran.
Ia menambahkan, selain faktor internal yang memperlambat proses hukum, minimnya komunikasi dan keterbukaan informasi dari pihak kepolisian turut menjadi kendala besar dalam pendampingan korban.
“Kami harus tunggu ditanya oleh kami, oleh keluarga. Kami juga harus cari penyidik buat tanya kira-kira kasusnya sudah sampai mana, tahapannya sudah seperti apa. Itu tidak ada informasi dan itu kendala buat kami,” jelasnya dengan nada kecewa.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Manggarai Barat, Marselinus Jebaru, juga merespons terkait lambannya penanganan kasus perempuan dan anak oleh Polres Manggarai Barat.
Menurut dia, tugas Dinas Sosial P3A dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mencakup beberapa aspek penting, mulai dari penanganan pengaduan korban, pendampingan sesuai dengan hasil assessment kasus, hingga koordinasi dengan layanan lainnya dan rujukan kasus ke lembaga yang tepat.
Pemberian layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Manggarai Barat, menurutnya, dilakukan secara teknis melalui kerjasama antar-lembaga dalam wadah koordinatif yang dikenal sebagai P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Di mana masing-masing jejaring berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Salah satu jejaring layanan P2TP2A adalah Unit PPA Polres Manggarai Barat dengan fungsinya dalam hal penegakkan dan bantuan hukum,” jelas Marselinus kepada VoxNtt.com pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara itu, Pengacara Chandra Antara menjelaskan bahwa kendala dalam penanganan perkara di Unit PPA lama tergolong cukup kompleks. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan personel di kepolisian.
“Banyak kasus yang ditangani unit PPA tetapi tidak seimbang dengan jumlah personel, sehingga itu juga umumnya yang menjadi kendala selama ini,” jelas Chandra.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara pidana di kepolisian memang memerlukan waktu yang cukup lama, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Setiap tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Tantangan Lembaga Bantuan Hukum
Sr. Frederika juga menyuarakan kekhawatirannya terkait ketiadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dalam pendampingan korban.
Ia mengungkapkan, absennya LBH dalam proses hukum menjadikan tugas mereka semakin berat, khususnya bagi korban yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu.
Sebagian besar korban yang mereka dampingi, seperti Mayang, kesulitan mengakses layanan pengacara karena keterbatasan ekonomi.
Hal ini, menurut Sr. Frederika, memperburuk situasi korban yang membutuhkan pendampingan hukum yang memadai.
“Saya tidak mau membebani siapa-siapa, korban kita kebanyakan dari keluarga yang tidak mampu, jadi banyak hal yang kita pikirkan. Sekali lagi saya tidak membebani siapa-siapa,” ujarnya dengan nada penuh keprihatinan.
Senada, Marselinus menjelaskan, hingga saat ini LBH Manggarai Barat belum dilibatkan dalam lembaga koordinatif, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ia menuturkan, fungsi LBH di P2TP2A sementara ini masih dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Manggarai Barat melalui perannya dalam jejaring layanan bantuan hukum.
“Peran atau fungsi LBH dalam layanan P2TP2A dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yakni oleh Bagian Hukum Setda Manggarai Barat melalui perannya dalam fungsi jejaring layanan bantuan hukum di P2TP2A,” kata Marselinus.
Namun, Marselinus mengakui bahwa peran Bagian Hukum dalam advokasi dan pendampingan hukum terhadap korban masih terbatas.
Hal ini disebabkan oleh tingginya beban kerja yang harus dipikul oleh pihak pemerintahan, yang sering kali menghambat upaya untuk memberikan layanan hukum yang optimal.
“Belum ada mitra atau layanan bantuan hukum yang dapat bergabung dalam kepengurusan P2TP2A,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Dinas Sosial P3A saat ini tengah memproses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Marselinus berharap, dengan terbentuknya lembaga ini, layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dapat berjalan lebih baik dan mencakup pendampingan hukum yang lebih komprehensif.
“Dinas Sosial P3A sedang dalam proses menuju pembentukan UPTD PPA sebagai lembaga teknis daerah yang memberikan layanan PPPA dan diharapkan akan memenuhi berbagai kekurangan atau hambatan dalam layanan PPA, terutama layanan penegakkan atau bantuan hukum,” terang Marselinus.
Pembentukan UPTD PPA ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi, termasuk kurangnya layanan bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Praktik “Damai” yang Tidak Bisa Diterima
Sr. Frederika juga menyoroti praktik “damai” yang kerap terjadi dalam beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Praktik ini, menurutnya, adalah tindakan ilegal dan melawan hukum, karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Padahal ini kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Siapapun yang paham hukum pasti tahu kalau misalnya kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tidak ada kata damai,” tegasnya.
Penurunan Kasus Kekerasan
Kendati ada penurunan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir, data yang diberikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Manggarai Barat, Aiptu Putu Eka, menunjukkan bahwa korban sering kali enggan melapor.
Dalam periode 2023, tercatat ada 55 kasus yang ditangani, dan pada 2024 turun menjadi 33 kasus.
“Tren menurunnya kasus tersebut saya melihat memang kasusnya berkurang dan pelaporannya menurun,” ujar Aiptu Putu Eka.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama adalah kedekatan antara korban dan pelaku, yang sering kali merupakan orang terdekat seperti pacar atau suami.
“Dan juga bisa jadi karena malu dalam lingkungan sosial,” tambahnya.
Meski banyak tantangan, Aiptu Eka memastikan bahwa kepolisian terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang belum dilaporkan.
“Dalam proses penanganan kasus tentu tantangannya ada dan kita di PPA memiliki personel yang sedikit, utamanya Polwan, dan kekurangan sarana merupakan tantangan kita,” tutup Aiptu Eka.
Marselinus juga menekankan bahwa dalam hal advokasi dan koordinasi layanan penegakan hukum, Dinas Sosial P3A turut berperan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui telepon maupun laporan tertulis.
Namun, ia menegaskan, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah.
“Layanan penegakkan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk Pemerintah,” tegasnya.
Pentingnya Pendampingan Psikologis Korban
Albina mengungkapkan pentingnya pendampingan psikologis yang tepat untuk korban kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
Menurutnya, dengan pendampingan yang benar, proses melapor akan lebih mudah karena korban dapat dipulihkan secara psikologis, emosional, dan kognitif.
“Jadi dalam hal ini sangat dibutuhkan dampingan dari pihak profesional atau bisa juga beberapa stakeholder yang bisa berperan memberikan penanganan psikis, seperti tokoh agama (biarawan, biarawati), kepala desa, dan lain-lain yang dirasa dapat memberikan penanganan dan kenyamanan secara psikis,” kata Albina.
Selain pendampingan profesional, Albina juga menekankan bahwa dukungan dari pihak terdekat korban sangatlah krusial dalam proses pemulihan.
“Keluarga, tetangga, teman-sahabat, dan kenalan, serta masyarakat yang mengetahui informasi kekerasan yang terjadi pada korban, harus ikut berperan dalam memberikan dukungan,” tambahnya.
Albina menegaskan, informasi mengenai kekerasan yang dialami korban tidak perlu disebarluaskan. Korban katanya, hanya membutuhkan rasa empati sesama orang sebagai sesama manusia.
Ia meminta untuk tidak perlu menempatkan posisi korban sebagai pihak yang bersalah. Korban hanya membutuhkan kehadiran semua orang untuk menguatkan secara psikis.
“Juga tidak perlu asingkan korban karena mereka memiliki hak yang sama dengan kita, memiliki kehidupan sosial yang layak, diterima, dan diperlakukan sama dengan manusia lain,” tegasnya.
Menurut Albina, dukungan moral dan sosial sangat diperlukan dalam pemulihan psikis korban. Dalam hal ini, dukungan yang penuh perhatian dan empati akan membantu korban untuk kembali berfungsi normal dalam kehidupan sosial mereka.

Cegah lewat Edukasi Seksual
Selanjutnya, Albina menyoroti pentingnya edukasi seksual sejak dini sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan.
Ia mengingatkan orang tua untuk mengajarkan anak-anak mengenai nama anggota tubuh dengan benar, bukan dengan nama samaran.
Selain itu, orang tua juga perlu mengajarkan anak-anak, terutama anak perempuan, mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Orang tua perlu mengajarkan anak untuk mengenali batasan, siapa yang boleh memeluk, merangkul, atau rangkulan seperti apa yang boleh atau tidak boleh,” ujar Albina.
Edukasi juga harus diberikan terkait batasan kedekatan terhadap lawan jenis. Bapak kandung, misalnya, sudah tidak boleh lagi membantu memandikan atau membersihkan daerah vagina anak perempuannya pada saat anak sudah mulai mengerti tubuhnya dan jenis kelaminnya, yakni sekitar usia 3-5 tahun.
Selain itu, Albina juga mengingatkan agar orang tua berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tidak boleh membuka peluang kepada pelaku dengan memposting status foto yang minim busana.
“Karena itu hanya akan membuat kita atau anak kita menjadi target kejahatannya.”
Penulis: Sello Jome

