Ruteng, VoxNTT.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Inosensius Fredy Mui, menanggapi keluhan terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun 2024 di wilayah NTT.
Salah satu keluhan datang dari Kristina Leri, guru SMAN 1 Reok, Kabupaten Manggarai, yang merupakan satu-satunya pengajar dengan latar belakang pendidikan Biologi murni di sekolah tersebut.
Ia menyayangkan kebijakan penempatannya ke SMAN 3 Cibal, yang menurutnya tidak mencerminkan kebutuhan riil satuan pendidikan di sekolah asal.
Menanggapi hal tersebut, Fredy meminta para guru tetap bersabar dan menerima penempatan ini, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebutuhan di sekolah masing-masing.
“Menurut saya, teman-teman harus terima dulu, sambil menunggu batas waktu atau ada kebutuhan di sekolah asal nanti,” ujar Fredy saat dihubungi, Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sementara penempatan ASN menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun saat ini, baik penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun penerbitan Surat Keputusan (SK) sepenuhnya menjadi kewenangan KemenPAN-RB
Fredy menambahkan, penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) didasarkan pada data Dapodik, yang sebelumnya mungkin telah diisi oleh lulusan CPNS. Oleh karena itu, guru bidang studi yang sebelumnya diajarkan oleh guru P3K yang diumumkan setelah seleksi CPNS harus dipindahkan ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pengajar.
Fredy juga menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi NTT telah banyak mengakomodasi permintaan dari sekolah-sekolah agar para guru P3K dapat kembali ke sekolah asal, namun kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya jam mengajar yang tersedia di sekolah tersebut.
“Pada saat mereka menerima SK mereka menandatangani kesediaan untuk ditempatkan di sekolah sesuai SK. Kalau menolak dianggap mengundurkan diri.”
“Mengapa mereka masih menandatangani surat pernyataan? Mengapa belakangan baru mengeluh?” tukas Fredy.
Sebelumnya, Kristina menyampaikan kegelisahannya atas keputusan yang dinilai tidak masuk akal.
“Hal ini sangat mengejutkan dan menyedihkan, karena dia merupakan satu-satunya guru dengan latar belakang pendidikan Biologi di SMAN 1 Reok,” ungkap Kristina, yang lulus seleksi P3K tahap I lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dari 12 guru di SMAN 1 Reok yang lolos seleksi tahun ini, Kristina satu-satunya yang ditempatkan di luar sekolah induk.
Padahal, menurutnya, selama ini ia telah memenuhi beban kerja sebagai guru, termasuk kelayakan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa kendala administratif.
Pertanyakan Validitas AKG
Kristina mempertanyakan validitas Analisis Kebutuhan Guru (AKG) yang dijadikan dasar penempatan.
Ia menyebut regulasi resmi menyatakan bahwa AKG disusun berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing, yang kemudian diolah oleh Kemendikbudristek dan BKN menjadi peta formasi nasional.
“Mengapa justru saya, satu-satunya guru Biologi, yang harus keluar dari SMAN 1 Reok,” ujarnya dengan nada kecewa, seraya menyinggung adanya indikasi nepotisme dalam proses penempatan ASN P3K di NTT.
Ia menduga data dapodik sekolah telah dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga menggambarkan seolah-olah tidak ada kebutuhan guru Biologi di SMAN 1 Reok.
Padahal secara faktual, hanya dirinya yang memiliki latar belakang pendidikan Biologi murni.
Kristina juga menyebut potensi rekayasa administratif, seperti memasukkan guru non-Biologi ke kolom mata pelajaran Biologi atau pengurangan jam pelajaran sebelum input Dapodik.
Lebih lanjut, Kristina menyinggung soal ketegangan yang pernah terjadi antara dirinya dan Kepala SMAN 1 Reok, Laurensius Ranti, terkait tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menduga, sikap vokalnya terhadap transparansi dan akuntabilitas dana BOS menjadi alasan tidak langsung dari penempatan dirinya ke luar sekolah.
Menurut Kristina, penyusunan Rencana Kerja Harian Anggaran Satuan (RKHAS) dilakukan oleh kepala sekolah bersama pihak luar, tanpa melibatkan dewan guru.
Proses rekonsiliasi dana BOS pun dinilai janggal karena dilakukan terlebih dahulu di tingkat provinsi sebelum evaluasi internal di sekolah.
Tak hanya itu, keterlibatan orang luar dalam penyusunan laporan BOS dan tindakan manipulatif saat kunjungan Inspektorat ke SMAK Karya Ruteng pada 2024, turut memperkuat kekhawatiran Kristina atas dugaan penyimpangan tata kelola di sekolah.
“Namun, sikap vokal saya ini tampaknya dianggap sebagai ancaman, bagi Kepsek Laurensius Ranti, sehingga ia rekomendasi saya untuk penempatan di sekolah lain,” lanjutnya.
Kristina juga mengungkap, satu hari sebelum SK penempatan keluar, melalui grup WhatsApp sekolah beredar roster sementara tahun ajaran 2025.
Di situ, jam pelajaran Biologi dikurangi dan dialihkan ke mata pelajaran Biologi Sains, langkah yang ia nilai sebagai upaya sistematis menyingkirkan dirinya.
“Sebagai seorang anak, saya makin terpukul saat melihat ibu kandung saya menangis tiada henti ketika saya harus berpindah tugas ke tempat yang jauh dan asing,” ujarnya lirih.
Meski demikian, Kristina tetap menyuarakan harapannya agar sistem penempatan ASN berbasis AKG dapat dievaluasi lebih dalam oleh pihak berwenang.
“Saya mencintai profesi saya, dan berharap dapat tetap mengabdi dengan penuh dedikasi, di manapun saya ditempatkan. Namun saya juga percaya, bahwa suara keadilan tetap harus disampaikan, untuk memperbaiki sistem, bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kepala SMAN 1 Reok, Laurensius Ranti menegaskan, penempatan guru P3K maupun CPNS bukan menjadi kewenangan kepala sekolah.
“Kalau omong tentang guru Biologi di SMAN 1 Reok ada tiga orang,” kata Laurensius saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Minggu malam.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan penuturan Kristina, yang menyebut dirinya satu-satunya guru dengan latar belakang Biologi murni di sekolah tersebut.
Hingga kini, VoxNtt.com belum mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait penempatan guru P3K tersebut dan dugaan manipulasi data Dapodik. [VoN]

