Kupang, VoxNTT.com – Ratusan orang dari gabungan elemen mahasiswa Cipayung Plus Kota Kupang bersama komunitas sopir pikap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 4 Agustus 2025.
Aksi yang mereka sebut sebagai Jilid III ini menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025 yang dinilai memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja sektor transportasi rakyat.
Para demonstran menilai kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bak terbuka melalui surat edaran itu telah menyulitkan sopir angkutan, mempersempit ruang gerak ekonomi rakyat kecil, serta mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap realitas sosial.
“Apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari pengkhianatan terhadap janji-janji kekuasaan. Rakyat menjerit, pemerintah memilih diam,” ujar Koordinator Umum Aksi, Putra Umbu Toku Ngudang, dalam pernyataannya sehari sebelum aksi, Minggu, 3 Agustus 2025, seperti dikutip dari fokusnusatenggara.com.
Putra menambahkan, surat edaran tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif, melainkan juga mengabaikan kondisi riil masyarakat yang menggantungkan hidup pada kendaraan pikap untuk mengangkut hasil tani, ternak, hingga barang dagangan.
“Petani, nelayan, dan sopir pikap berteriak tentang hidup yang makin sulit, tapi yang datang justru larangan dan pembatasan. Ini bukan sekadar soal aturan, ini soal perut rakyat yang kosong,” katanya.
Aksi damai ini mendapat respons langsung dari Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, yang menemui massa aksi di halaman Gedung Sasando.
Didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, Johanis membuka ruang dialog dan mengajak perwakilan massa untuk berdiskusi bersama pemerintah provinsi.
“Prinsipnya kami siap dengar semua aspirasi masyarakat. Silakan menyampaikan pendapat, namun tolong lakukan dengan tertib. Jangan anarkis,” kata Johanis.
Pertemuan kemudian digelar di Ruang Rapat Gubernur dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal antara pemerintah dan perwakilan massa aksi.
Dalam keterangan pers usai pertemuan, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat di desa-desa yang selama ini bergantung pada pikap sebagai moda transportasi utama.
“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.
Ia menekankan, regulasi yang diterbitkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 4 yang menyatakan bahwa mobil pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Namun begitu, Melki menginstruksikan kepada pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian di lapangan, terutama di wilayah yang membutuhkan kebijakan bersifat kontekstual.
“Tadi kami sudah sepakat bersama agar di beberapa tempat yang di mana itu membutuhkan kebijaksanaan, baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan Undang-undang maupun surat edaran,” ujarnya.
Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada para sopir pikap atas peran mereka selama ini dalam melayani masyarakat, terutama di daerah-daerah pelosok.
“Untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa, tentu kendaraan pikap menjadi moda transportasi yang paling bisa menyentuh dan sampai ke desa. Untuk itu kami berterima kasih kepada teman-teman pikap yang telah melayani masyarakat di desa dengan baik selama ini,” pungkasnya. [VoN]

