Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Eks THL Manggarai Timur Pertanyakan Proses Seleksi PPPK 2025, DPRD Diminta Bentuk Pansus
Regional NTT

Eks THL Manggarai Timur Pertanyakan Proses Seleksi PPPK 2025, DPRD Diminta Bentuk Pansus

By Redaksi7 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para eks THL saat menyambangi kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Sejumlah eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Manggarai Timur mendatangi Gedung DPRD setempat pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kedatangan mereka membawa sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

Dalam audiensi bersama anggota legislatif, para eks THL menyampaikan keberatan atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Mereka menyerahkan pernyataan tertulis yang memuat temuan awal atas dugaan kejanggalan administratif, ketidaksesuaian kualifikasi pelamar, serta dugaan akses informasi yang tidak merata.

Setidaknya lima nama peserta seleksi disebut bermasalah oleh para eks THL, sebagaimana data yang diterima media ini pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pertama, Adrianus Jehadut. Ia dinyatakan lulus pada formasi jabatan Administrasi Perkantoran. Namun, berdasarkan catatan para eks THL, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Paan Leleng sejak 2023 dan sebelumnya merupakan guru di SDN Pejek hingga 2022.

Pengalaman mengajarnya dinilai tidak relevan dengan jabatan yang dilamar, sementara masa kerja sebagai sekretaris desa belum mencukupi syarat minimal.

Eks THL juga mempertanyakan akses Adrianus terhadap formasi berkualifikasi SMA, sementara pelamar lain tidak mendapatkan pilihan serupa.

Kedua, Margareta Lili. Ia dilaporkan lulus pada formasi Operator Layanan Operasional di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Margareta disebut dapat memilih lokasi formasi secara rinci, berbeda dengan pelamar lain yang hanya bisa memilih formasi secara umum.

Ketimpangan informasi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik, terlebih nilai kelulusan Margareta disebut lebih rendah dibanding peserta lain.

Eks THL mencurigai adanya informasi terbatas yang tidak diumumkan terbuka oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ketiga, Matilde Agnes Oktaviani. Ia merupakan satu-satunya pelamar dalam formasi Arsiparis Ahli Pertama. Matilde juga diketahui memilih lokasi formasi secara rinci, padahal informasi tersebut tidak tersedia bagi pelamar lain.

Lebih lanjut, namanya tidak ditemukan dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi syarat utama bagi pelamar PPPK menurut regulasi Kementerian PAN-RB.

Keempat, Yolenta Ndelang. Ia lulus administrasi dan mengikuti ujian PPPK Tahap II. Namun menurut penelusuran eks THL, ia tidak memiliki riwayat kerja di instansi mana pun.

Kondisi ini menimbulkan keraguan atas proses verifikasi administrasi. Para eks THL meminta verifikasi faktual terhadap seluruh peserta seleksi PPPK sejak 2023 hingga 2025.

Kelima, Ursula Satria Dehe. Ia diketahui aktif mengajar di SMPN 2 Lamba Leda, namun melamar pada formasi Pengelola Layanan Operasional di Kecamatan Lamba Leda Utara.

Pengalaman mengajarnya dianggap tidak relevan dengan jabatan yang dipilih, dan menurut eks THL, seharusnya gugur di tahap administrasi.

Para eks THL menegaskan bahwa kelima kasus ini hanyalah sebagian kecil dari potensi kejanggalan yang lebih besar.

Mereka meminta DPRD Manggarai Timur untuk segera menyikapi aduan tersebut secara institusional, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BKPSDM.

Mereka juga mempertanyakan status formasi khusus yang dinilai menguntungkan peserta yang baru bekerja selama dua tahun.

Padahal, terdapat banyak pelamar berpengalaman lebih lama dengan usia di atas 35 tahun yang seharusnya mendapat prioritas berdasarkan sejumlah regulasi.

Anggota DPRD Manggarai Timur dari Dapil Borong–Ranamese, Abdul Budi Syukur menyatakan, dukungannya terhadap langkah eks THL.

“Kami mendorong agar DPRD segera menyikapi masalah ini secara terbuka dan serius. Entah melalui RDPU atau pembentukan Pansus, yang jelas ini harus dikawal demi keadilan dan transparansi,” tegasnya kepada VoxNtt.com pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian dari misi reformasi birokrasi yang diusung pemerintah daerah. Meski tidak secara langsung menuduh adanya kecurangan, DPRD disebut wajib mengawal integritas proses rekrutmen.

“Kita tidak menuduh ada kecurangan, tapi keterbukaan informasi sangat penting. Ini sejalan dengan misi reformasi birokrasi pemerintah kabupaten,” pungkasnya.

Syukur berharap DPRD dapat menggali informasi secara terbuka dari BKPSDM agar publik tetap percaya pada sistem rekrutmen PPPK yang adil dan akuntabel.

Kontributor: Isno Baco

DPRD Matim Eks THL Manggarai Timur Manggarai Timur Matim
Previous ArticleBPN Manggarai Timur Terbitkan Ribuan Sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2025
Next Article PK2MB Stipar Ende: 264 Pejuang Muda Menjawab Panggilan Ziarah Intelektual

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.