Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Tambang Pasir Sipi-Ndora, dari Warisan Leluhur ke Ladang Konflik dan Kekerasan
Feature

Tambang Pasir Sipi-Ndora, dari Warisan Leluhur ke Ladang Konflik dan Kekerasan

By Redaksi12 Agustus 202513 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Aja (57) saat melihat kebunnya yang kini telah dirusak oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Fransiskus Dhosa, pada Minggu, 6 Juli 2025 (Foto: Patrianus Meo/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Dengan langkah tergesa, Antonius Aja menyibak semak-semak liar yang tumbuh lebat di tanah peninggalan orangtuanya. Sesekali ia menggerutu, kadang pula menggelengkan kepala, seolah tak percaya dengan apa yang dilihatnya.

Pada Minggu sore, 6 Juli 2025, Anton, sapaan karibnya, untuk kedua kalinya kembali menapaki lahan warisan keluarga itu. Namun, bukan keteduhan pepohonan atau suburnya tanaman yang ia dapati, melainkan kerusakan parah akibat aktivitas tambang ilegal yang kembali terjadi.

Alat berat jenis ekskavator tampak meninggalkan jejak galian di antara porak-porandanya vegetasi yang dulu ia rawat dengan penuh kasih.

Langkah yang semula cepat kini terhenti. Di tepi jurang bekas galian tambang sedalam puluhan meter, Anton tak kuasa menahan air mata.

Ia menangis menyaksikan lubang tambang yang kian menganga, merusak lahan yang dulu menyimpan begitu banyak kenangan.

Pandangannya tertuju pada pusara sang kakak yang kini nyaris tersentuh bibir jurang. Anehnya, ratapan itu juga ia tujukan pada sebatang pohon Kesambi tua, pohon kenangan, yang kini telah tumbang, rata dengan tanah.

“Itu bukan pohon Kesambi biasa. Air – Ari (plasenta) saya dan semua keluarga kami gantung di pohon (Kesambi ) itu,” ujarnya dengan air mata berderai.

Anton merupakan putra asli Desa Sipi, Kecamatan Ndora. Sejak Oktober 1990, ketika usianya baru menginjak 21 tahun, ia meninggalkan kampung halamannya untuk mengadu nasib di Pulau Dewata, Bali. Kini, usianya telah genap 57 tahun.

Dia merupakan Putra dari Almarhum Barnabas Lana, seorang penambang yang tewas tertimbun longsoran pasir pada Sabtu, 3 Februari 2001 lalu.

Saat insiden itu terjadi, dia masih berada di perantauan. Sementara, sang Kakak, Almarhum Fransiskus Julu Laga, merupakan anggota DPRD Dapil II Nagekeo terpilih dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari 2024 yang lalu.

Sayangnya, pada 10 Februari 2025 atau setelah 5 bulan dilantik menjadi Anggota DPRD Nagekeo, Fransiskus Julu Laga meninggal dunia karena sakit.

Sebagai putra Ndora dan juga seorang anak penambang serta adik dari Anggota DPRD Nagekeo, Anton tahu betul sejarah tambang dan suka duka para penambangnya.

Dahulu, sekitar era tahun 1970-an, lokasi tambang yang merenggut nyawa sang ayah merupakan tanah “Bebas” yang tak boleh dikuasai secara orang perorangan. Lokasi tersebut dikenal dengan istilah “Tana Mawa Dau, Tana Tiba Watu Kisa, Tana Mutu Mumu Meza Lema” yang erat kaitannya dengan urusan adat dan budaya dalam komunitas masyarakat adat Doa (Ndora). Lokasi tersebut berada dalam penguasaan ulayat Suku Nakanunga.

Para orang tua seumuran ayahnya pernah menggantungkan hidup mereka pada tanah itu, karena sekitar 2-3 meter di bawah permukaan tanah terdapat kandungan pasir dan batu dengan kualitas yang cukup baik.

Dahulunya, warga yang berminat mengeksploitasi pasir dan batu di situ, secara bebas melakukan penambangan dengan cara yang sangat tradisional.

Mereka menggali dengan linggis dan sekop, lalu dikumpulkan dan diangkut menggunakan bakul untuk selanjutnya ditimbun di dekat area jalan raya untuk memudahkan para pembeli mengambilnya.

Berbeda dengan tambang pasir di Naru yang memiliki kandungan pasir hampir di seluruh titik, wilayah Sipi–Ndora hanya menyimpan pasir pada lokasi dan titik tertentu di antara bebatuan cadas.

Kondisi inilah yang memaksakan para penambang untuk lebih dahulu menggali terowongan sederhana yang menembus jauh ke dalam tanah demi menemukan sumber pasir.

Setiap penambang memiliki terowongannya sendiri. Namun, cara kerja seperti ini tentu sangat berisiko terhadap keselamatan para penambang.

Penambang Tewas

Terhitung sudah enam penambang yang dilaporkan tewas di dalam terowongan itu yakni almarhum Hendrikus Kaju, almarhum Fransiskus Gene, almarhum Nelis Tey, almarhum Kons Dero, almarhum Sakarias Se, serta Barnabas Lana, ayah dari Antonius Aja, akibat tertimbun longsoran pasir.

Seorang mantan penambang bernama Lambertus Loe (75), berkisah, para penambang yang tewas tertimbun longsoran pasir umumnya mengalami kesulitan proses evakuasi karena keterbatasan alat penggalian. Seperti pada peristiwa tewasnya Barnabas Lana, proses evakuasi Barnabas Lana membutuhkan waktu setidaknya selama lebih dari 24 jam.

“Waktu itu, dia (Barnabas Lana) kena tendes pasir sekitar jam 4 sore hari Sabtu. Nanti besok jam 4 sore, hari Minggu baru dapat. Itupun kami bongkar pasir yang tendes dia pakai Loder,” ujar Lambertus.

Menurut Lambertus, meskipun cara penambangan tradisional telah merenggut setidaknya enam korban jiwa, para penambang lainnya tetap tidak ada yang merasa ‘kapok’ dan terus melanjutkan aktivitasnya di lokasi tersebut.

Hal ini dipicu oleh terpenuhinya kebutuhan ekonomi mereka selama bertahun-tahun meski dengan keterbatasan sumber daya, sehingga menambang pasir menjadi salah satu cara terbaik untuk memperoleh pendapatan, termasuk bagi Lambertus.

Sebagai yatim piatu sejak kecil, Lambertus mengakui bahwa hasil penjualan pasir, bantu dan kerikil dari Sipi – Ndora telah membantunya membayar semua utang mas kawin (belis) kala dia mempersunting Martina Azy, yang hingga kini telah resmi menjadi istrinya.

Kala Bersaing

Namun, semuanya baru benar-benar berakhir pada tahun 2015 saat seorang kontraktor asal Jawa bernama Laroja secara diam-diam membangun kesepakatan dengan Fransiskus Dhosa untuk mengambil material pasir dan batu untuk kepentingan proyek dengan menggunakan ekskavator.

Penambang lokal yang tak mampu lagi bersaing dengan ekskavator baik dari segi waktu, tenaga dan kecepatan menggali, akhirnya memilih mundur dan berhenti selamanya menjadi penambang tradisional.

Sejak itu, cerita tambang Sipi – Ndora akhirnya dikuasai secara penuh oleh Fransiskus Dhosa. Dengan bantuan ekskavator,  jutaan kubik pasir dan batu terus diambil setiap harinya untuk dijual. Hal itu berdampak pada bekas galian tambang yang menganga sedalam puluhan meter.

Meski dikelola tanpa izin, aktivitas pertambangan milik Fransiskus Dhosa itu seolah-olah luput dari perhatian pemerintah termasuk aparat penegak hukum.

Negara Lalai

Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas menyatakan, konflik tambang di Nagekeo selama ini selalu berakar pada kelalaian negara, khususnya dalam menerbitkan izin tanpa memverifikasi status tanah adat.

“Investor masuk atas izin dari Dinas ESDM Provinsi, namun tanpa kajian serius soal hak ulayat. Negara justru memfasilitasi perampasan hak masyarakat adat,” tegas Lukas.

Lebih lanjut, dalam kasus tambang pasir Sipi-Ndora, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga turut menikmati hasil dari tambang ilegal.

Bahkan, menurutnya, material yang berasal dari tambang ilegal tersebut digunakan untuk pembangunan dengan anggaran negara, serta dikenakan pajak.”

“Ironisnya, daerah memungut pajak sebagai PAD dari aktivitas tambang – tambang ilegal itu,” kata Lukas.

Meski begitu, keberadaan pasir Sipi – Ndora telah menjadi berkah tersendiri bagi Fransiskus Dhosa. Hingga dalam kurun waktu 10 tahun saja antara 2015 – 2025, diduga Fransiskus berhasil membangun rumah pribadinya dua lantai nan-mewah, membeli mobil pribadi juga membeli satu unit ekskavator tambahan untuk digunakan kembali di lokasi tambang.

Aktivitas penambangan yang dikelola Fransiskus Dhosa inilah yang pada akhirnya mulai memicu konflik dengan Antonius Aja.

Melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, lokasi tambang yang dikuasai Fransiskus Dhosa ini benar – benar terkurung pada wilayah sempit seluas dua hektare ataupun lebih.

Pada sisi utara dan timur lokasi tambang, terdapat ruas jalan utama Trans Flores. Sementara itu, di sisi selatan, terdapat area perbukitan yang merupakan bekas kampung Wolosabi, yaitu kampung lama warga Sipil-Ndora yang terakhir kali ditinggalkan pada tahun 1951, ketika mereka bermigrasi ke daerah yang lebih rendah di sisi jalan Trans Flores.

Pada tahun 2022 hingga 2023, Fransiskus Dhosa mulai melakukan penggalian di tanah tersebut untuk memperoleh pasir dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan material galian C bagi kontraktor pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Raja, yang bernama Primus Wawo.

Pada Februari 2024, penggalian juga mulai merambah ke bagian barat, yang sudah berada di luar tanah adat dan masuk ke dalam kawasan perkebunan di atas tanah warisan milik Antonius Aja.

Seorang warga yang geram dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut kemudian menyampaikan protes melalui salah satu media lokal, menuduh kakak Antonius, Alm. Fransiskus Julu Laga, terlibat dalam bisnis pertambangan ilegal.

Anton, yang khawatir jika pemberitaan itu tidak segera diklarifikasi dapat berdampak buruk bagi kakaknya yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Nagekeo, merasa bahwa hal tersebut bisa menghalangi pelantikannya atau bahkan membuatnya berurusan dengan masalah hukum.

Oleh karena itu, Anton pulang ke kampung halamannya. Namun, niat awalnya untuk membantu sang kakak berubah menjadi amarah setelah ia melihat bahwa kebunnya telah berubah menjadi lokasi tambang.

Janji Bayar Ganti Rugi

Untuk membuat Fransiskus Dhosa mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton awalnya berniat melaporkan Fransiskus ke polisi, tetapi niat tersebut dicegah oleh sang kakak.

“Waktu itu, almarhum kakak bilang, diselesaikan dengan baik – baik saja,” ujar Anton.

Atas bantuan sang Kakak, mediasi antara Anton dan Fransiskus pun dilakukan. Hasilnya, Fransiskus Dhosa sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta yang akan dibayar secara bertahap dengan pembayaran awal sebesar Rp49 juta yang sudah diterima Anton.

Sementara itu, di sisi lain, saat Fransiskus Dhosa mulai melakukan penggalian tambang pasir untuk menyuplai material ke proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Raja, ia mulai mengenal dan menjalin hubungan baik dengan Primus Wawo.

Primus Wawo saat ini merupakan penanggung jawab PT Anugerah Indah Bestari. Ia mengklaim memiliki konsesi tambang seluas 4,17 hektare yang lokasinya berada tepat di bekas perkampungan Wolosabi.

Di atas bekas perkampungan tersebut masih terdapat sejumlah kuburan, susunan batu bekas permukiman zaman dahulu, serta situs-situs adat milik Suku Nakanunga.

Berdasarkan surat keterangan (Suket) Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ulupulu, area konsesi itu dikuasai oleh hanya empat orang saja yakni Gaspar Jawa, Romanus Mawa, Matias Dhae dan Fransiskus Dhosa.

Namun, menurut Didi Bula, ahli waris Suku Nakanunga, masih ada sejumlah pemilik tanah yang sama sekali tak pernah diakomodasi.

Mereka adalah Stefanus Pi, Lambertus Loe, Vinsensius Djogo, Silvester Rae, Antonius Aja, Galus Goa, Vinsensius Riwu termasuk dengan Agustinus Bebi Daga.

Karena hal itu Didi kemudian melakukan protes dan pengaduan kepada sejumlah instansi pemerintah termasuk membuat laporan di Polres Nagekeo.

Meski begitu, sejumlah instansi mengakui bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin resmi, namun hal itu tidak serta-merta kemudian menghentikan aktivitas pertambangan.

Alat berat milik PT Anugerah Indah Bestari hampir setiap hari masih terus melakukan penggalian di lokasi tambang. Alat berat tersebut masuk melalui sisa lahan milik Antonius Aja yang sebelumnya pernah dikeruk oleh aktivitas pertambangan milik Fransiskus Dhosa.

Bentrok

Merasa tak berdaya, komunitas Suku Nakanunga akhirnya memutuskan untuk menggelar ritual adat penancapan sepucuk daun aren muda atau yang disebut dengan “Fani” pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu.

Tujuannya untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian alat berat milik PT Anugerah Indah Bestari di kawasan itu. Namun belum sempat melakukan ritual datanglah sekelompok pendukung tambang dan mengacaukan jalannya ritual hingga terlibat bentrokan fisik.

Serda Junaidi sedang melerai dua kubu warga yang terlibat bentrok dilokasi tambang milik PT Anugerah Indah Bestari, pada Selasa, 29 Juli 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)

Dalam bentrokan tersebut, Komandan Pos Rayon Militer (Danposramil) Aegela, Serda Junaedi, yang awalnya datang untuk meredam situasi justru menjadi sasaran amuk kelompok pendukung tambang yang dipimpin oleh Agustinus Bebi Daga.

Sebelumnya, Agustinus Bebi Daga dikenal sebagai bagian dari kelompok penolak tambang. Namun, entah apa yang menjadi alasannya, ia berbalik mendukung kehadiran tambang dan bahkan melakukan penyerangan fisik terhadap kelompok penolak tambang.

Seruan dan imbauan yang disampaikan Serda Junaedi kepada semua pihak yang terlibat bentrok agar menenangkan diri serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah daerah melalui kantor camat, justru dianggap oleh Agustinus sebagai bentuk sikap menggurui, sehingga memicu kemarahannya.

“Omong to the point saja jangan menggurui orang. Jangan menggurui orang,” bentak Agustinus kepada Serda Junaidi.

Setelah membentak, Agustinus Bebi Daga juga melanjutkan dengan melontarkan kata-kata tidak pantas disertai ancaman kepada Serda Junaedi.

“Emang, bapak saya hargai bapak punya pakayan. Tapi kau (Junaidi ) pribadi saya tidak hargai,” ujarnya.

Belakangan terungkap, Agustinus Bebi Daga merupakan anggota kelompok Kaisar Hitam Destroyer, sebuah “geng” yang dibentuk oleh Yudha Pranata, mantan Kapolres Nagekeo.

“Geng” ini dikenal erat dengan perencanaan aksi kekerasan, salah satunya yang paling mencuat adalah rencana kejahatan terhadap wartawan Tribun Flores pada tahun 2023. Perencanaan tersebut terungkap melalui percakapan di grup WhatsApp bernama KH Destro.

Agustinus sendiri dikenal dengan berbagai aksi kekerasan. Ia pernah menjadi narapidana dan dipenjara selama enam bulan untuk kasus serupa.

Aksinya kembali terulang pada 2023, ketika dengan mengenakan topeng ia mencekik Petrus Fua Betu Tenda, seorang wartawan, saat meliput aksi demonstrasi GMNI di depan Polres Nagekeo.

Meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT, hingga kini Agustinus masih luput dari jeratan hukum dan tidak terdengar kelanjutannya.

Sementara itu, terhadap kisruh dengan anggota TNI tersebut, Danramil 1625 /03 Boawae, Pelda Marcelinus Uku belum memberikan keputusan yang tegas.

Pelda Marselinus memengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dandim 1625 Ngada, Letkol CZY Denny Wahyu Setiawan sebagai atasannya.

Kini konflik tambang di Sipi – Ndora dan dampak kerusakan lingkungannya telah mendapat atensi dari kalangan pemuka agama Katolik.

Dalam wawancara terpisah, pada Jumat, 8 Agustus 2025 pekan kemarin, RD Asterius Lado, Vikaris Episkopal (Vikep) Mbay, menjelaskan, Gereja Katolik saat ini sedang membangun koordinasi secara berjenjang dengan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Keuskupan Agung Ende sebagai respons atas upaya penyelamatan lingkungan sesuai dengan surat Gembala tentang pertobatan ekologis.

“Gereja Katolik melalui struktur hierarkis sedang mengupayakan pembahasan bersama komunitas gereja agar dapat memberikan jawaban serta sikap yang tegas terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang galian C,” jelas RD. Asterius.

Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu dan keterlibatan banyak pihak agar suara Gereja yang dihasilkan benar-benar berakar pada semangat pelayanan dan keadilan ekologis.

Sedangkan, terhadap sanksi hukum kepada para pelaku penambang ilegal termasuk Fransiskus Dhosa, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung berjanji akan memberikan jawaban resmi pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Fransiskus Dhosa saat ini masih sangat sulit untuk ditemui. Ia dikabarkan langsung terjatuh sakit beberapa jam setelah melakukan ritual adat di lokasi tambang milik Primus Wawo, pada 5 Juli 2025.

Melalui putrinya, Nini Dhosa, Fransiskus Dhosa dikabarkan sedang menjalani masa pemulihan pasca sakit. Nini belum memberikan izin kepada VoxNtt.com untuk menemui ayahandanya.

Meski Fransiskus Dhosa tengah dalam masa pemulihan, aktivitas pertambangan di Sipi – Ndora tetap menjadi perhatian dan akan didalami oleh pihak kepolisian.

“Terkait masalah pertambangan di Desa Ulupulu, saat ini sedang dalam tahapan penyelidikan,” ujar Iptu Leonard di ruang kerjanya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, penanggung jawab PT Anugerah Indah Bestari, Primus Wawo, telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Polisi juga akan mengundang berbagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C, seperti Dinas PUPR untuk mengetahui peruntukan ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonard Marpaung, S.I.K, mengonfirmasi kepastian penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Sipi – Ndora, dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait.

Primus Wawo, sebagai penanggung jawab PT Anugerah Indah Bestari, disebut telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Dalam waktu dekat, Iptu Leonard juga akan mengundang instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan pertambangan, seperti Dinas PUPR, Kantor Kehutanan Kabupaten Nagekeo, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi NTT, termasuk memanggil Kepala Desa Ulupulu, Yohanes Jawa.

Terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan milik Fransiskus Dhosa di Sipi – Ndora, yang kini menyisakan lubang tambang menganga di sisi ruas jalan utama Trans Flores, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kantor Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi NTT di Ende.

Fransiskus Dhosa juga akan dimintai keterangan seputar perizinan aktivitas pertambangan dan aktivitas yang berada dekat dengan fasilitas publik, yakni jalan raya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, layanan pengaduan “Meja Rakyat” milik Pemprov NTT belum memberikan jawaban berapa jumlah pasti tambang legal dan tambang ilegal di Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Nagekeo Tambang Pasir Sip-Ndora
Previous ArticleBupati Manggarai Tegaskan Peran KKN dalam Atasi Stunting
Next Article Membangun Kepercayaan Guru dalam Deep Learning

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.