Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di-PHK Saat Sakit, Tiga Mantan Karyawan Gugat Heo Pub & Karaoke Kupang ke Pengadilan
NTT NEWS

Di-PHK Saat Sakit, Tiga Mantan Karyawan Gugat Heo Pub & Karaoke Kupang ke Pengadilan

By Redaksi26 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke Kupang menggugat tempat hiburan malam tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ketiga karyawan tersebut adalah Tenny Marsco Tapatab, Andreas Peterson Rano Baki, dan Jemi Jusprianus Ratu Ie. Mereka menempuh jalur hukum setelah tidak menerima kejelasan dan kompensasi yang dianggap layak atas pemutusan hubungan kerja mereka.

Kasus ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya gugatan pertama diputus dengan amar niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Saat ini, sidang telah memasuki tahap kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim yang diketuai oleh Putu Dima Indra,  serta dua hakim anggota Paulus Naro, dan Tituk Tumuli, untuk mempertimbangkan dengan bijak seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

“Bukti kami sudah sangat jelas, salah satunya rekomendasi dari Dinas Nakertrans NTT yang menunjukkan bahwa PHK ini tidak sesuai aturan. Kami berharap hakim memberi putusan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu penggugat.

Ketiganya menilai bahwa PHK yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka menegaskan, gugatan ini tidak hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya perlindungan bagi pekerja lainnya di Nusa Tenggara Timur agar tidak mengalami hal serupa.

Masing-masing penggugat mengajukan gugatan dalam perkara terpisah dengan total tuntutan pesangon yang melebihi Rp150 juta. Berikut rinciannya: pertama, perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Tenny Marsco Tapatab, menuntut kompensasi sebesar Rp26.491.300 atas masa kerja 5 tahun.

Kedua, perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Andreas Peterson Rano Baki, menuntut Rp28.291.700 atas masa kerja 5 tahun 8 bulan.

Ketiga, perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Jemi Jusprianus Ratu Ie, yang pernah menjabat sebagai manajer Heo Pub, menuntut kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas masa kerja 6 tahun 5 bulan.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja mereka sah secara hukum dan menyatakan PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah.

Mereka juga meminta pembayaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya, serta agar putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau tetap dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.

PHK Saat Sakit

Salah satu penggugat, Jemi Jusprianus Ratu Ie, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak saat sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Siloam Kupang.

“Saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas. Waktu itu saya sedang sakit dan dirawat di RS Siloam. Setelah tiga hari, saya justru diminta tidak kembali bekerja tanpa penjelasan,” ungkap Jemi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena Heo Pub & Karaoke diketahui dimiliki oleh Viktor Dimoe Heo, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai figur publik, Viktor dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.

Namun, para penggugat merasa hak-hak mereka justru diabaikan.

“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai Undang-undang. Jangan sampai jabatan politik digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja kecil seperti kami,” tegas Jemi.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis Viktor Dimoe Heo belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Ronis Natom

Heo Pub & Karaoke Kupang Kota Kupang
Previous ArticleGencarnya Investasi di NTT: Harapan Ekonomi atau Ancaman Lingkungan?
Next Article Kebakaran Bengkel Motor di Labuan Bajo, Ledakan Terdengar Berkali-kali

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.