Kupang, VoxNTT.com – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke Kupang menggugat tempat hiburan malam tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ketiga karyawan tersebut adalah Tenny Marsco Tapatab, Andreas Peterson Rano Baki, dan Jemi Jusprianus Ratu Ie. Mereka menempuh jalur hukum setelah tidak menerima kejelasan dan kompensasi yang dianggap layak atas pemutusan hubungan kerja mereka.
Kasus ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya gugatan pertama diputus dengan amar niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Saat ini, sidang telah memasuki tahap kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim yang diketuai oleh Putu Dima Indra, serta dua hakim anggota Paulus Naro, dan Tituk Tumuli, untuk mempertimbangkan dengan bijak seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
“Bukti kami sudah sangat jelas, salah satunya rekomendasi dari Dinas Nakertrans NTT yang menunjukkan bahwa PHK ini tidak sesuai aturan. Kami berharap hakim memberi putusan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu penggugat.
Ketiganya menilai bahwa PHK yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mereka menegaskan, gugatan ini tidak hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya perlindungan bagi pekerja lainnya di Nusa Tenggara Timur agar tidak mengalami hal serupa.
Masing-masing penggugat mengajukan gugatan dalam perkara terpisah dengan total tuntutan pesangon yang melebihi Rp150 juta. Berikut rinciannya: pertama, perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Tenny Marsco Tapatab, menuntut kompensasi sebesar Rp26.491.300 atas masa kerja 5 tahun.
Kedua, perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Andreas Peterson Rano Baki, menuntut Rp28.291.700 atas masa kerja 5 tahun 8 bulan.
Ketiga, perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Jemi Jusprianus Ratu Ie, yang pernah menjabat sebagai manajer Heo Pub, menuntut kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas masa kerja 6 tahun 5 bulan.
Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja mereka sah secara hukum dan menyatakan PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Mereka juga meminta pembayaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya, serta agar putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau tetap dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.
PHK Saat Sakit
Salah satu penggugat, Jemi Jusprianus Ratu Ie, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak saat sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Siloam Kupang.
“Saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas. Waktu itu saya sedang sakit dan dirawat di RS Siloam. Setelah tiga hari, saya justru diminta tidak kembali bekerja tanpa penjelasan,” ungkap Jemi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasus ini pun menarik perhatian publik karena Heo Pub & Karaoke diketahui dimiliki oleh Viktor Dimoe Heo, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai figur publik, Viktor dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.
Namun, para penggugat merasa hak-hak mereka justru diabaikan.
“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai Undang-undang. Jangan sampai jabatan politik digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja kecil seperti kami,” tegas Jemi.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Viktor Dimoe Heo belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Ronis Natom

