Jakarta, VoxNTT.com – Saat ini Pulau Flores dan Lembata, Nusa Tenggara Timur tengah digempur investasi geotermal. Ada juga rencana privatisasi kawasan konservasi Taman Nasional Komodo di Pulau Padar dan Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat.
“Proyek yang berdalih memajukan pembangunan daerah itu justru membawa konflik agraria dan lingkungan hidup bagi masyarakat lokal akhir-akhir ini,” ujar Kristianus Jaret dari Serikat Pemuda NTT Jakarta dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan, di tengah memanasnya tensi konflik akibat kebijakan investasi tersebut, masyarakat lokal kerap menjadi korban ketidakadilan.
Mirisnya, pemerintah daerah (Pemda) setempat justru pasang badan untuk mengawal kepentingan investasi tersebut.
Gempuran investasi di NTT yang berujung polemik hingga mengorbankan masyarakat lokal menurut Kristianus, memang dilatari kebijakan pemerintah yang memberi karpet merah bagi langkah korporasi.
Pengembangan geotermal di Pulau Flores-Lembata misalnya, bermula dari SK bernomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi dengan beberapa titik potensi eksploitasi.
Dampaknya, menurut dia, masyarakat adat Pulau Flores di Poco Leok, Wae Sano, Mataloko, dan Atadei di Pulau Lembata merasakan ketakutan dan kegelisahan akan potensi kerusakan ruang hidup dan ruang produksi mereka.
“Di Poco Leok, situasi sosial sudah tidak kondusif lagi akibat perpecahan di tengah masyarakat. Hal serupa terjadi di Atadei dan Mataloko, di mana kohesi sosial mulai rusak dan potensi konflik antarwarga kian meningkat,” ujar Kristianus.
Sementara polemik privatisasi dan komersialisasi kawasan konservasi Taman Nasional Komodo di Pulau Padar, berawal dari keputusan pada 2014 silam terkait Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Pariwisata Alam dengan total konsesi seluas 274,13 hektare bagi PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang terkait erat dengan grup Tomy Winata dan Setya Novanto.
Dua tahun sebelum izin itu diberikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengubah status zonasi kawasan Pulau Padar dari seluruhnya zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan yang bisa dikuasai korporasi.
“Hal serupa pun terjadi di Pulau Tatawa, di mana pemerintah mengubah zonasi dan memberi konsesi kepada PT. Synergindo Niagatama,” lanjut Kristianus.
Korporasi lainnya yang menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Komodo tetapi berlokasi di Pulau Rinca adalah PT. Segara Komodo Lestari.
“Di tengah korporasi menguasai ratusan hektare, masyarakat setempat (warga Ata Modo) justru hanya berhak atas 17 hektare zona pemukiman. Padahal tanah yang dikuasai investor sebagiannya adalah tanah hak ulayat mereka yang dulu diambil atas nama konservasi dan keutuhan habitat Komodo,” imbuh Kristianus.
Tuntutan Serikat Pemuda NTT
Investasi tanpa mempertimbangkan ruang hidup dan ruang produksi warga lokal merupakan bentuk legal dari perampasan dan pencaplokan.
Karena itu, Serikat Pemuda NTT-Jakarta menyatakan sikap; Pertama, mendesak Kementerian ESDM agar mencabut SK Penetapan Flores sebagi Pulau Panas Bumi.
Kedua, mendesak Bupati Manggarai agar mencabut SK Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.
Ketiga, mendesak Kementerian Kehutanan agar membatalkan konsesi PT. KWE dan korporasi lain di Taman Nasional Komodo.
Keempat, mengingatkan Gubernur NTT agar berhenti membual tentang persaudaraan dan kekeluargaan tanpa mengambil langkah konkret seperti memcabut akar persoalan yang sedang terjadi.
Penulis: Herry Mandela

