Labuan Bajo, VoxNTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat internal tertutup pada Kamis, 4 September 2025.
Agenda rapat internal itu dilakukan untuk membahas 14 tuntutan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) pada 02 September 2025 lalu. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera.
Dalam rapat itu, DPRD menegaskan komitmennya sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan baik kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sewargading mengatakan, adapun sejumlah hasil rapat sesuai permintaan FMPD yaitu Efisiensi Anggaran.
DPRD bersama Pemerintah Daerah kata dia, sepakat untuk mengurangi belanja perjalanan dinas, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.
“Ini sebagai bentuk komitmen nyata, DPRD Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan pengurangan perjalanan dinas lebih 50% dari pagu anggaran tahun sebelumnya,” ujar Sewargading kepada VoxNtt.com Jumat 05 Agustus 2025
Kedua kata Sewargading soal penolakan Pembangunan Hotel di Pulau Padar. DPRD secara tegas menolak pembangunan hotel, resort, dan fasilitas sejenis di Pulau Padar.
“Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Komodo, menghindari kerusakan lingkungan, serta menjawab aspirasi masyarakat Manggarai Barat yang khawatir akan dampak negatif pembangunan terhadap ruang hidup satwa dan ekonomi lokal,” tegas Sewargading
Sewargading mendesak kepada pihak atau perusahaan dan atau para pihak manapun yang punya rencana pembangunan sebagaimana dimaksud untuk menghormati keputusan masyarakat Manggarai Barat yang menolak dengan tegas rencana tersebut.
“Mengabaikan sikap penolakan ini sama saja dengan meletakan sumber kegaduhan di Kabupaten Manggarai Barat,” kata dia
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para pihak, agar jika mencintai Manggarai Barat maka hargai apa yang menjadi keputusan masyarakat Manggarai batrat termasuk penolakan dengan tegas rencana pembangunan berbagai fasilitas yang dimaksud.
Menanggapi soal isu korupsi kata Politisi PKB ini, DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsinya secara penuh sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Manggarai Barat.
“Terkait dengan Sertifikat Tanah, DPRD mendesak ATR/BPN Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah yang telah lama diajukan oleh masyarakat, sebagai wujud kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka,” jelas Sewargading
Soal Evaluasi Peraturan Bupati tentang NJOP kata Sewargading, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbub) yang berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan bahwa kebijakan NJOP memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, asas manfaat, serta tidak membebani masyarakat kecil maupun pemilik tanah warisan,” tegas Sewargading.
Sewargading menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat yang belum dibahas dalam rapat ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Sello Jome

