Ruteng, VoxNTT.com – Dua oknum sipil berinisial PAC dan FM telah ditetapkan bersama empat anggota Polres Manggarai sebagai tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong beberapa waktu lalu.
PAC dan FM merupakan warga sipil yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Manggarai. Keduanya ditugaskan untuk membantu kerja-kerja polisi pada satuan penyelenggara.
Malam itu, PAC dan FM dilaporkan ikut terlibat bersama empat oknum polisi menganiaya korban Claudius Apriliano Sot (23) di ruangan SPKT Polres Manggarai.
Menurut pengakuan korban, mereka secara bergantian memukul dan menendangnya hingga babak belur.
Penganiayaan tanpa sebab ini berlangsung kurang lebih dari Pukul 02.00 Wita sampai Pukul 05.00 Wita dini hari.
Kini, keduanya sudah ditahan bersama empat anggota Polres Manggarai berinisial AES, MK, B, dan MN untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum meminta dua warga sipil yang ikut menganiaya korban Claudius tidak berlindung di balik polisi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Menurut Edi, keduanya harus dipecat dan dipenjara karena sudah ikut mencoreng citra polri di mata masyarakat.
“Jangan berlindung di balik polisi hanya karena polisi juga menjadi pelakunya. Pemberlakuan hukum harus sama, mereka harus dipecat dan dipenjara,” tegas Edi melalui keterangannya kepada VoxNtt.com, Kamis, 11 September.
Ia menambahkan, Polres Manggarai adalah kantornya manusi beradap, sangat tidak cocok menugaskan warga sipil untuk melakukan kriminal.
Dua warga sipil yang telah menjadi tersangka harusnya mau mengikuti proses hukum tanpa harus berlindung di balik polisi.
Di satu sisi Edi juga mengapresiasi pihak Polres Manggarai yang transparan menangani kasus ini.
Tindakan tegas Polres Manggarai menahan empat okum polisi itu menurut Edi merupakan langkah bagus untuk memperbaiki citra polri yang terlanjur dinilai buruk oleh sebagian masyarakat.
“Apresiasi untuk Polres Manggarai yang sudah menahan pelaku. Ini langkah bagus memperbaiki citra polri. Ingat tugas polri adalah mengayomi, melindungi dan menegakan hukum,” tutur Edi.
Kanit Pidum Polres Manggarai, Ipda Robertus Jekson, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan, baik untuk anggota maupun warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dalam minggu ini dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga korban.
Meski korban belum bisa dimintai keterangan karena keluarga belum bersedia bertemu polisi, pihak kepolisian berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan untuk keempat anggota dan dua sipil.
“Tersangka yang merupakan anggota Polri akan dijatuhi sanksi kode etik sesuai aturan, sementara dua pelaku non-Polri masih menunggu proses administrasi penahanan,” ungkap Jekson.
Penulis: Berto Davids

