Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tunjangan DPRD NTT Naik, Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat Miskin
NTT NEWS

Tunjangan DPRD NTT Naik, Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat Miskin

By Redaksi14 September 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rian Hidayat (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Besaran tunjangan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan publik. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan rumah dan transportasi bagi para wakil rakyat di provinsi tersebut.

Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa tunjangan transportasi Ketua DPRD NTT diduga mencapai Rp31 juta per bulan, sementara untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp30 juta. Tak hanya itu, anggota dewan juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp23 juta per bulan.

Nilai yang fantastis ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh pemuda NTT yang berada di Jakarta, Rian Hidayat.

Ia mengatakan, tunjangan tersebut mencerminkan pergeseran orientasi wakil rakyat yang semakin jauh dari semangat kerakyatan.

“Dalam tunjangan yang sangat fantastis ini, cukup memberikan gambaran bahwa DPRD bukan lagi tentang kerakyatan, melainkan para borjuis yang berdalih wakil rakyat,” kata Rian dalam keterangan persnya, Minggu, 14 September 2025.

Menurut Rian, kebijakan tersebut menjadi ironi di tengah kondisi ekonomi masyarakat NTT yang masih tertinggal. Ia menilai pemberian tunjangan itu menunjukkan ketidaksensitifan para legislator terhadap penderitaan rakyat.

“Sangat tidak logis jika tunjangan itu memang benar adanya, ketimpangan terjadi di mana-mana. Di saat rakyat menjerit, justru para wakil rakyat merayakan gaji yang cukup membingungkan. Dari mana kalkulasi tunjangan itu hingga mencapai angka sebesar itu?” ujar dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilis resminya pada 15 Januari 2025 mencatat persentase penduduk miskin di NTT sebesar 19,02 persen per September 2024. Angka itu setara dengan sekitar 1,11 juta jiwa. Gini rasio NTT juga masih menunjukkan ketimpangan, dengan nilai 0,34 pada 2023.

Rian menilai DPRD NTT telah kehilangan empati terhadap kondisi sosial masyarakat. Ia mendesak agar Pergub 22/2025 segera direvisi, dan para anggota dewan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

“Di tengah kemiskinan yang cukup ekstrem di kalangan masyarakat NTT, justru para wakil rakyat memperlihatkan keegoisan mereka kepada rakyat,” ungkap dia.

Ia menegaskan, DPRD NTT seharusnya fokus pada kerja-kerja nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

“DPRD NTT seharusnya memperlihatkan rekam karya, rekam gagasan, dan rekam jejak kepada masyarakat NTT di masing-masing dapil, bukan justru memperkaya diri sendiri di tengah gempuran ujian rakyat yang begitu berat,” ujar Rian.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni menyatakan, DPRD telah mencermati secara serius berbagai kritik dan masukan publik terkait kebijakan tersebut, dan menyerahkan hasil evaluasi itu kepada Gubernur NTT sesuai dengan kewenangannya.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nomleni dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut dia, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.

Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, demikian Nomleni, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.

Menurutnya, evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Terpisah, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintahannya untuk menggelar dialog terbuka sebagai respons atas polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD NTT.

“Kami memahami situasi kebatinan masyarakat terkait Pergub Nomor 22 Tahun 2025. Semua aspirasi telah kami dengar, dan tentu akan kami diskusikan dengan teman-teman DPRD,” kata Gubernur Melki di Kupang, Senin, 8 September 2025.

Sebagai bagian dari respons tersebut, Gubernur Melki menyiapkan forum diskusi yang akan melibatkan DPRD, akademisi, Ombudsman, hingga masyarakat sipil.

“Kami terbuka untuk mencari solusi terbaik demi kerja dewan juga lebih baik,” ujarnya.

Melki menekankan, tunjangan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi para legislator, melainkan berkaitan dengan kebutuhan mobilitas di daerah pemilihan, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.

“Ada elemen yang mereka lakukan untuk membantu masyarakat di Dapil. Jangan menilai ini sekadar urusan pribadi,” katanya.

Menanggapi kritik terkait besarnya angka tunjangan yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat, Melki menyampaikan bahwa sebagian besar dana tunjangan itu digunakan untuk kepentingan konstituen.

“Saya lihat sebagian orang melihat angka-angka ini sangat besar, tetapi sebagian besar juga dipakai untuk urusan konstituen di Dapil masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, akan meninjau kembali isi Pergub tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya akan segera cek detailnya seperti apa,” ucapnya. [VoN]

DPRD NTT Gubernur NTT Melki Laka Lena
Previous ArticleKemacetan Parah di Lokasi Banjir Bandang Sawu, Warga Padati Area Evakuasi
Next Article Jenazah Korban Banjir Bandang di Nagekeo Ditempatkan di Luar Rumah

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.