Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Geser Pilar, Akses Jalan Masuk Kampus Politani Ditutup Warga
Regional NTT

Diduga Geser Pilar, Akses Jalan Masuk Kampus Politani Ditutup Warga

By Redaksi26 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi berlangsung di Kantor Lurah Lasiana Kota Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Akses jalan masuk ke Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani) melalui Jalan Adisucipto, Penfui, Kota Kupang, ditutup sebagian oleh seorang warga bernama Yance Tobias Mesah.

Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pergeseran pilar batas tanah oleh pihak kampus.

Yance mengklaim, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak Politani dan beberapa warga yang merupakan pemilik lahan di sekitar area kampus.

Menurut Yance, penutupan tersebut merupakan langkah protes atas tindakan Politani yang diduga menggeser pilar pembatas lahan tanpa persetujuan.

Mediasi antara Yance, Direktur Politani Kupang, dan Ketua RT setempat digelar di Kantor Lurah Lasiana, Kota Kupang, pada Jumat siang, 26 September 2026.

“Saya lebih senang melalui BPN supaya kita bisa merujuk dari semua SHM yang ada. Kalau sampe ini digeser maka posisi sertifikat Tanah akan ikut tergeser. Saya tidak pernah ambil aset negara. Akses jalan tidak terganggu semua hanya mobil yang tidak bisa masuk. Motor mahasiswa atau pejalan kaki bisa jalan masuk ke kampus,” klaim Tobi.

Camat Kelapa Lima Kota Kupang, I Wayang Gede Astawa, memimpin langsung jalannya mediasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini tanpa merugikan kepentingan publik.

“Saya bukan hakim di Pengadilan tapi ini kita mediasi supaya jangan merugikan kepentingan umum. Kita hadir di sini untuk kalau bisa ambil jalan tengah,” kata Wayan.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Prosesnya berlangsung alot dan berujung buntu, mengingat lokasi lahan yang ditutup itu sebelumnya pernah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kupang.

Camat Wayan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk memastikan legalitas posisi jalan, batas lahan, serta proses penyerahan tanah tersebut.

“Kami akan memastikan ini di Tata PEM dan BPN. Sebentar akan komunikasi dengan Kabag Tatapem dan pertanahan. Untuk memastikan batas tanah itu. Kami akan komunikasikan lagi. Kalau kita menarik-narik persoalan ini maka akan sangat teknis sekali. Saya minta ke Pak Tobi untuk buka akses itu sampai mendapat kepastian supaya dipakai untuk kepentingan umum.”

“Saya dari ke hati ke hati berharap jalan itu dibuka dulu. Saya akan koordinasi dengan berbagai pihak. Kalau memang sudah dapat data,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Politani, Johanis A. Jeremias menegaskan, akses jalan yang dimaksud merupakan bagian dari tanah milik negara berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki institusinya.

“Persoalan kami bukan dengan Pak Tobi, persoalan kami adalah dengan pemerintah. Mahasiswa sudah tanya kapan jalan ini dibuka. Kami pemerintah hadir di sini, tanah itu jalan kami bukan klaim itu milik Politani yang kami tahu itu adalah jalan. Persoalan Pak Tobi sedang membangun di situ adalah hal lain. Yang kami tahu itu akses umum,” kata Johanis.

Ia menambahkan, jika dalam proses komunikasi ke depan ditemukan bukti sah bahwa jalan tersebut bukan merupakan akses masuk ke kampus Politani, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut.

“Kami tidak ada niat mengambil barang orang. Kalau memang ada keputusan bahwa kami salah kami tidak akan mengambil itu,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Politani Kupang Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Previous ArticleDukung Program Prioritas Nasional, Pemkab Berkomitmen Manggarai Barat Bebas TBC di Tahun 2030
Next Article DPRD Minta OPD Manggarai Kerja Maksimal Tingkatkan PAD

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.