Mbay, VoxNTT.com – Sejak akhir Mei hingga sepanjang Juli 2025, Gaspar Raja memilih hutan sebagai tempat pelarian dan persembunyian. Pria 67 tahun asal Dusun Malapoma, Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo memilih cara itu agar menghindar dari jeratan hukum aparat Kepolisian dari Polres Nagekeo.
Trauma atas peristiwa kelam yang menimpa tetua adat Rendu tiga tahun silam serta minimnya pengatahuannya memahami hukum membuat ia lebih memilih bersembunyi ketimbang berurusan dengan lembaga berbaju cokelat.
Aksinya kembali ia lakukan saat 12 petugas polisi dengan menggunakan dua mobil mendatangi rumahnya pada Ahad, 25 Juli 2025 lalu. Gaspar lolos dari sergapan itu dengan kabur dan memilih bertahan hidup di dalam hutan selama dua pekan.
Gaspar Raja memang sedang terlilit kasus hukum. Ia dilaporkan Wunibaldus Wedo atas tuduhan merusak “Fani” yakni sepucuk daun moke (aren) yang ditancapkan dalam sebuah ritual adat, pada Senin sore, 26 Mei 2025, di depan kantor para direksi waduk (Direksi Kit).
Dalam budaya Redu (Rendu), penancapan pucuk daun aren (Fani) menegaskan status kepemilikan tanah. Namun, dugaan lain muncul bahwa Fani yang ditancapkan Wunibaldus Cs di atas tanah Gaspar hanyalah cara Wunibaldus untuk menekan pihak terkait pembangunan Waduk Mbay–Lambo agar segera mencairkan dana ganti rugi senilai Rp21,8 miliar.
Tekanan bertujuan untuk menuntut permintaannya segera dipenuhi, jika tidak, ia melarang pekerjaan Waduk dilanjutkan.
Konflik ini berawal dari perebutan kepemilikan 14 bidang tanah terdampak proyek waduk. Fransiskus Ngeta, yang diam-diam didukung Wunibaldus Cs, menggugat lima tokoh adat Rendu ke Pengadilan Negeri Bajawa.
Perkara nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW itu memang telah berakhir damai melalui akta dading, yang menegaskan 14 bidang tanah yang disengketakan merupakan tanah ulayat Rendu yang diperuntukkan kepada Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja di Desa Rendubutowe.
Kesepakatan itu menutup peluang Wunibaldus menguasai dana Rp21,8 miliar. Dana hanya bisa dikelola tiga ketua suku sebagai pihak yang sah. Sementara 14 bidang tanah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan milik Gaspar Raja.
Gaspar sendiri memiliki lahan seluas kurang lebih 6 hektare di Kawasan Boa Dona. Lokasinya sangat strategis karena berada di atas bukit kecil yang kelak berbatasan langsung dengan waduk. Selain Gaspar, warga Malapoma lainya juga memiliki tanah di kawasan Boa Dona.
Menurut Kepala Desa Rendubutowe, Yeremias Lele, kawasan tersebut sejatinya akan dijadikan kawasan pemukiman baru bagi warga Kampung Malapoma yang terdampak jika kelak air waduk telah menggenangi perkampungan itu.
Pada 2022, saat pekerjaan fisik waduk dimulai, Yohanes Pabi selaku PPK BWS Nusa Tenggara II meminta agar Gaspar merelakan 1 hektare tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi kantor direksi.
Gaspar pun menyetujui dengan syarat bahwa jika kelak waduk selesai dikerjakan, seluruh bangunan semi permanen di atas lahannya akan menjadi miliknya.
Kini, tanah Gaspar yang dahulunya hanyalah kebun biasa telah berubah seperti komplek perumahan dengan berdirinya sejumlah kantor direksi seperti dari PT Bumi Indah, PT Waskita Karya, PT Brantas Abipraya, Kantor untuk PPK dari Balai Wilayah Sungai, mess pekerja, dua unit mushola dan kantin, serta pendopo dan Gazebo.
Menurut Kepala Suku Redu, Gabriel Bedi, tanah itu berstatus “tana ku rebe” yakni tanah ulayat Redu yang telah diolah secara turun-temurun dan diakui sebagai milik pribadi Gaspar Raja.
Namun, pada 26 Mei 2025 siang, sekitar 40 orang yang dipimpin Wunibaldus mendatangi lokasi itu dan menancapkan Fani. Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi dan beberapa anggota Polisi disebut turut hadir.
Beberapa jam kemudian, Gaspar yang baru kembali dari kampung tetangga marah karena ritual dilakukan di tanahnya, bukan di atas 14 bidang tanah yang bersengketa.
Dengan tangan kanan menenteng sebilah golok dan tangan kiri menggenggam tanah, ia maju beberapa langkah dihadapkan “Fani” yang masih tegak berdiri.
Gaspar sempat berteriak beberapa nama leluhurnya dan memakan tanah dalam genggamannya ia lalu menebas Fani itu hingga rata dengan tanah.
Esoknya, 27 Mei 2025, secara terpisah, saat menggelar pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Wunibaldus mendesak Balai Wilayah Sungai II menyediakan seekor kerbau merah sebagai syarat ritual pencabutan Fani.
Permintaan itu diganti dengan uang Rp20 juta. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, “Fani” yang ditancapkan itu sejatinya sudah rata dengan tanah setelah ditebas Gaspar.
Kepada VoxNtt.com, Gaspar menegaskan ia tidak menolak ritual adat, asalkan ritual itu tidak dilakukan di atas di tanah miliknya.
“Kalau mau bikin ritual, silakan di tanah sengketa atau rumah adat mereka. Jangan di tanah saya,” katanya.
Gaspar lalu memasang pagar bambu di sekitar lokasi, namun tetap mengizinkan aktivitas di kantor direksi berjalan seperti biasa.
Buntutnya, pada 30 Mei 2025, Polisi melayangkan surat panggilan klarifikasi atas laporan Wunibaldus. Gaspar sempat berniat hadir 2 Juni 2025. Namun, seorang polisi bernama Randi mendatanginya dan menyodorkan telepon agar Gaspar dapat berbicara dengan Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu.
“Dalam telepon itu, Pak Tegu ancam saya, kalau hari itu saya tidak datang, polisi akan jemput paksa dan mereka langsung isi saya dalam penjara,” tutur Gaspar. Ancaman itu membuatnya mengurungkan niat.
Sebenarnya, mangkirnya Gaspar dari Panggilan Polisi berawal dari trauma Gaspar yang berakar pada peristiwa 4 April 2022, saat 24 warga Malapoma ditangkap paksa oleh polisi.
Kisah kelam dibalik penangkapan itu telah berujung pada aksi penganiayaan kepada Bernadinus Gaso, tokoh adat, dan Hiparkus Ngange, aktivis muda.
Bernadinus bahkan dianiaya langsung oleh Kapolres saat itu, AKBP Yudha Pranata. Keduanya jatuh sakit berkepanjangan hingga meninggal, ujar salah satu keponakan Bernadinus kepada VoxNtt.com.
Ingatan akan peristiwa itu membuat Gaspar ketakutan. Dalam perjalanan menuju Mapolres Nagekeo, ia memanfaatkan hujan untuk melarikan diri dan mencari perlindungan di Koramil 1625/05 Aesesa.
Dandim 1625 Ngada, Letkol CZY Denny Wahyu Setiawan, menegaskan TNI tidak mencampuri urusan instansi lain, tetapi berhak melindungi warga sipil yang mencari perlindungan kepada TNI. Gaspar dan keluarganya bahkan diizinkan tidur dua malam di Koramil.
Sejak itu, situasi Malapoma relatif tenang. Anggota TNI kerap melintas dan bercengkrama dengan warga. Gaspar pun juga telah kembali ke rumah. Atas keamanan itu, Gaspar secara sadar juga telah membuka kembali akses menuju Kantor Direksi yang sebelumnya dia pagari.
Namun, beluam ada informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai keberlanjutan proses hukum yang menimpanya. Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi belum merespons upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

