Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp726.778.675,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan instalasi sampah non organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) tahun anggaran 2019.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor Kejari Manggarai oleh Heribert Aswin Muriadi Mahu, anak kandung dari terpidana Yustinus Mahu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 21 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada VoxNtt.com pada Rabu, 22 Oktober 2025..
Ia menambahkan, uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, disaksikan oleh para pejabat struktural Kejari Manggarai serta perwakilan BRI Cabang Ruteng.
“Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke dalam Rekening Kas Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
“Pengembalian uang pengganti ini menegaskan keseriusan Kejari Manggarai dalam memulihkan kerugian keuangan negara serta sebagai komitmen Kejari dalam menjaga marwah penegakan hukum terutama dalam usaha memulihkan keuangan negara dari dampak tindak pidana korupsi,” tegas Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menegaskan, Kejari Manggarai akan terus memperkuat sinergi antarbidang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kontributor: Isno Baco

