Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan, dan Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak fakultas terhadap mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan.
Beberapa orang tua mahasiswa diketahui telah mengirim surat laporan ke pihak rektorat Undana.
Berdasarkan salinan dokumen laporan yang diterima VoxNtt.com, para orang tua mahasiswa menyampaikan keluhan disertai dengan bukti tangkapan layar percakapan dalam grup internal kampus.
Dalam laporan tertanggal 20 September 2025 itu disebutkan bahwa Fakultas Kedokteran Hewan masih mewajibkan mahasiswa melunasi iuran Forum Komunikasi Orang Tua Mahasiswa (FORKOM) sebagai syarat mendapatkan pelayanan akademik dan mengikuti pelantikan dokter baru.
Para orang tua mahasiswa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah diterapkan di Undana. Mereka berpendapat bahwa penerapan UKT seharusnya menghapus seluruh bentuk pungutan tambahan di luar biaya kuliah yang telah ditetapkan universitas.
“Seingat kami rektor pernah menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan dana FORKOM karena telah diberlakukannya uang kuliah tunggal (UKT) di Undana. Sama dengan pengalaman anak kami yang kuliah di PTN lain yang telah memberlakukan UKT sangat jelas tidak diperkenankan lagi ada pungutan dalam bentuk apapun bila sampai masih ada itu namanya pungli,” kata salah satu orang tua mahasiswa yang enggan disebutkan namanya kepada VoxNtt.com, Senin, 27 Oktober 2025 siang.
Ia menjelaskan bahwa pelunasan iuran tersebut dijadikan syarat untuk mendapatkan pelayanan akademik, terutama di Program Studi Kedokteran Umum.
Menurutnya, jika mahasiswa tidak melunasi iuran FORKOM, maka nama mereka tidak akan dimasukkan dalam aplikasi akademik Siadiknona dan berpotensi tidak bisa dilantik sebagai dokter baru.
“Dalam situasi serba sulit saat ini, menanggung beban studi saja sangat berat apalagi harus diperberat dengan iuran FORKOM yang tidak jelas pertanggung jawabannya, jangan-jangan telah terjadi doble sumber anggaran pembiayaan sumpah dokter dari UKT dan dari Uang FORKOM. Jahat sekali praktek korupsi seperti ini,” jelasnya.
Karena kesal, orang tua mahasiswa tersebut mengaku siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami bisa laporkan ke Polisi atau Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian, akan tetapi tidak semua pimpinan fakultas setuju dan taat pada kebijakan rektor ini,” ujarnya.
Ia juga menilai Dekan FKKH bertindak arogan dan tidak mematuhi kebijakan universitas.
“Dekan FKKH sangat arogan karena bertindak bagaikan raja kecil di fakultas yang seenaknya sampai saat ini 2025 masih terus memungut bahkan dengan cara-cara mengintimidasi serta menekan mahasiswa untuk membayar iuran FORKOM dan pelunasannya dihitung mundur termasuk tunggakan-tunggakannya 2-3 tahun yang lalu,” tambahnya.
Dalam laporan itu disebutkan pihak fakultas mewajibkan mahasiswa melunasi iuran sebesar Rp25.000 per bulan, yang kemudian dikurangi menjadi Rp20.000 per bulan dan dihitung mundur hingga 24 bulan, dengan total Rp600.000 per mahasiswa.
Pembayaran iuran tersebut bahkan dikaitkan dengan pengisian data mahasiswa di aplikasi Siadiknona serta dijadikan syarat kelulusan dan pelantikan dokter baru.
Berdasarkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara mahasiswa dan perwakilan FORKOM yang diterima media ini, tampak bahwa instruksi penagihan iuran berasal dari pimpinan fakultas. Mahasiswa yang belum melunasi disebut tidak akan diikutsertakan dalam daftar peserta wisuda atau pelantikan dokter.
“Kami tidak menolak berpartisipasi, tapi jangan dipaksakan jadi kewajiban apalagi dikaitkan dengan pelayanan akademik. Ini sangat membebani, apalagi tidak ada laporan keuangan yang jelas,” lanjut sumber tersebut.
Para orang tua mahasiswa juga mengaku heran karena iuran FORKOM yang sebelumnya tidak pernah diaktifkan kini kembali diberlakukan pada tahun 2025, bahkan ditagih mundur hingga dua hingga tiga tahun ke belakang.
Mereka menduga telah terjadi tumpang tindih pembiayaan (double anggaran) dalam pelaksanaan kegiatan seperti sumpah dokter, yang seharusnya sudah termasuk dalam struktur UKT.
“Kalau benar kegiatan itu sudah ada dalam komponen UKT maka iuran FORKOM ini bisa dikategorikan pungli. Kami harap pihak universitas memberi sanksi tegas pada yang terlibat,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran, Kesehatan, dan Hewan Undana belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Namun, dokumen dan percakapan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa instruksi penagihan iuran memang disampaikan oleh pihak fakultas kepada mahasiswa yang akan mengikuti pelantikan dokter.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Dekan FKKH Undana, Cristina Oly Lada, tidak dijawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Ia justru membalas dengan menyinggung fakultas lain.
“Selamat malam, mungkin FKM ko?” demikian ia membalas pesan WhatsApp, kemarin malam.
Media telah berupaya mengonfirmasi pihak fakultas untuk mendapatkan tanggapan dan akan mempublikasikan klarifikasi resmi apabila sudah diterima.
Sementara itu, Rektor Undana Maxs Sanam juga telah dimintai wawancara oleh VoxNtt.com, namun hingga berita ini dipublikasikan, ia belum memberikan respons.
Penulis: Ronis Natom

