Ruteng, VoxNTT.com – Tujuh orang Awak Mobil Tangki (AMT) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan kasus penjualan BBM ilegal.
Mereka diduga menjual BBM kepada seorang penadah bernama Stanis di Pagal, yang kemudian menjual kembali kepada seorang ASN di Manggarai Timur pada November 2024.
“Mereka ditahan di Rutan kelas II B Ruteng,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Ronald Kefi Burein, saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis, 30 Oktober 2025 malam.
“Mereka menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari ke depan,” tambah Jaksa Ronald.
Ronald menjelaskan, para tersangka menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian diteruskan kepada pembeli di Watu Ci’e, Manggarai Timur, bernama Fridus.
“Ketujuh orang itu semuanya adalah awak mobil tangki atau sopir tangki,” katanya.
Penyelidikan Polisi Dinilai Janggal
Salah satu AMT yang ditahan, Hila, mengaku heran dengan penanganan kasus tersebut. Ia menilai penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian janggal karena orang yang sebelumnya ditangkap justru tidak ditahan.
Menurut Hila, pihak yang ditangkap polisi pada November 2024 adalah seorang guru asal Watu Ci’e bernama Fridus, yang membeli minyak dari Stanis di Pagal.
“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal Watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” jelasnya kepada media ini, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia mengatakan bahwa dirinya bersama enam rekannya telah menjadi tahanan kejaksaan sejak Minggu, 26 Oktober 2025 malam.
“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas (Rutan Carep Ruteng),” jelasnya.
Hila menyebut penahanan itu tidak masuk akal karena orang yang semula ditangkap justru tidak dijadikan tersangka.
“Yang ditangkap itu bukan kami tapi pak Fridus tapi ditangkap tidak ditetapkan hanya saksi. Heran sekali polisi di Polres Manggarai ya kenapa kok orang yang mereka tangkap itu tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kesalnya.
Sementara itu, pemilik mobil tangki, Afridus, membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Manggarai setelah sopir dan mobil miliknya diamankan dalam kasus penyelewengan BBM yang menyeret tujuh tersangka tersebut.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” jelas Afridus.
Ia mengaku pemeriksaannya dilakukan hampir setahun lalu, tepatnya setelah penangkapan mobilnya pada November 2024.
“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” katanya.
Afridus menambahkan, mobil miliknya yang sempat disita kini telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.
“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” jelasnya.
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti BBM yang sempat diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai belum memberikan klarifikasi terkait kontroversi penangkapan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas Polres Manggarai, AKP I Ngurah Saba Nugraha, tidak mendapat respons meski pesan telah berstatus centang biru.
Kontributor: Isno Baco

