Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng. Proses penyelidikan proyek yang bersumber dari dana Kementerian Kesehatan itu masih terus bergulir.
“Sampai saat ini PPK diperiksa sebagai saksi, potensi untuk jadi tersangka tidak tapi tergantung alat bukti yang sementara masih dikumpulkan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronald Bareni kepada VoxNtt.com, Minggu, 2 November 2025.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa Ronald Fansi Dada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Dalam keterangannya, Fansi Dada menyebut bahwa sejak tahun 2023 ia telah bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun, pemanggilan terhadapnya berkaitan dengan jabatannya pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.
“Kami periksa beliau itu karena namanya disebut dalam BAP kesaksian lain,” ujar Ronald.
Ronald menambahkan, pada tahun 2020 Fansi Dada memang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya dan turut menandatangani serta membubuhkan cap pada sejumlah dokumen permintaan anggaran yang diajukan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Ia menjelaskan, pada tahun tersebut RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berencana membangun gedung CSSD dan Laundry.
Sebelum anggaran proyek dapat dicairkan, pihak rumah sakit diwajibkan menyampaikan sejumlah dokumen teknis kepada Kemenkes.
Dalam proses pengusulan itu, pihak RSUD berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, khususnya melalui Bidang Cipta Karya.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Manggarai kini berfokus pada pengumpulan alat bukti dan klarifikasi sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kontributor: Isno Baco

