Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tersebut bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku berinisial GN dan SDS,” kata Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, pada Senin, 3 November 2025.
Ia menjelaskan, keduanya tertangkap tangan saat mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di jalan jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui sebagai suruhan dari FM, yang berperan sebagai pemilik modal,” ujarnya.
Pengembangan kasus tersebut kemudian mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain. BBM hasil penyalahgunaan itu disalurkan kepada tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai menindaklanjuti kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 6 November 2024, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua Berkas Perkara
Dalam proses penyidikan, perkara ini dibagi menjadi dua berkas. Pertama, dengan Nomor: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Juli 2025, dengan tujuh tersangka berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai melalui surat Nomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.
Kedua, melibatkan enam tersangka, masing-masing berinisial IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir), DS (kenek), serta tiga penadah IA, SJ, dan VTP.
“Seluruh tersangka telah ditetapkan status hukumnya, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; tujuh unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 kiloliter, atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan.
Satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB.
Lalu, 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara resmi.
“Kami memastikan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres Hendri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung pada terganggunya pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
Kontributor: Isno Baco

