Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Rapat Serap Aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung di SpringHill Hotel, Rabu, 5 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan. Tujuan rapat tersebut ialah menjaring masukan langsung dari akar rumput agar revisi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan pemuda di daerah.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI, Yohan dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan revisi undang-undang yang sudah berusia 16 tahun itu.
“Forum penyerapan aspirasi hari ini merupakan momentum yang sangat krusial. Kami menginginkan undang-undang ini menjadi produk yang mencerminkan aspirasi pemuda di daerah, bukan hanya produk Jakarta,” ujarnya.
Yohan menyoroti sejumlah isu penting yang menjadi fokus dalam revisi tersebut.
Pertama, terkait batasan usia pemuda. Definisi usia 16–30 tahun kini kembali diperdebatkan.
Menurutnya, perlu dikaji kembali kesesuaian batas maksimal usia 30 tahun dan dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di organisasi kepemudaan seperti KNPI.
Kedua, mengenai paradigma baru dari pencari ke pencipta kerja. Pemerintah mendorong perubahan pola pikir pemuda dari sekadar mencari pekerjaan menjadi membuka lapangan kerja melalui kewirausahaan. Hal ini penting mengingat pertumbuhan ekonomi nasional tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada sektor padat karya.
Ketiga, penguatan koordinasi dan pendanaan. Yohan menegaskan bahwa isu kepemudaan bersifat lintas sektor. Melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2022, koordinasi antara 39 kementerian/lembaga diformalkan dalam Rencana Aksi Nasional Pelayanan Pemuda, yang kemudian harus diterjemahkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) oleh gubernur serta bupati/wali kota.
Keempat, pemanfaatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan kepemudaan di daerah. IPP kini sudah diukur hingga level kabupaten/kota dan menjadi indikator penting bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan. Keberhasilan dalam meningkatkan IPP juga diusulkan menjadi dasar pemberian insentif non-fisik bagi daerah.
Kelima, dukungan konkret untuk pemuda. Pemerintah menilai perlu adanya jaminan akses yang adil bagi pemuda, terutama dalam hal permodalan usaha, pendidikan politik, kepemimpinan, serta fasilitasi kesekretariatan organisasi kepemudaan yang bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu dalam sambutannya menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi pemuda secara langsung.
“Kami memahami UU No. 40 Tahun 2009 telah memberikan dasar yang kuat, namun setelah lebih dari satu dekade, banyak perubahan yang menuntut regulasi agar tetap relevan,” tegasnya.
Fabianus juga menyinggung potensi demografis Manggarai, di mana jumlah pemuda berusia 16–30 tahun mencapai 107.600 jiwa atau sekitar 25,7 persen dari total penduduk.
“Artinya, jika pembangunan kepemudaan berhasil, maka 25,8 persen pembangunan daerah juga berhasil. Ini aset yang sangat besar,” tambahnya.
Kontributor: Isno Baco

