Ruteng, VoxNTT.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Manggarai, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manggarai, menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga hari, sejak Senin 3 hingga 5 November 2025.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung menjelaskan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas.
“Tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Manggarai. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami juga memberikan sosialisasi langsung di lapangan,” jelas Lorensius kepada VoxNtt.com, Jumat, 7 November 2025.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Kegiatan ini untuk mendorong peningkatan PAD yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” ujarnya.
Kata Lorensius, selama tiga hari pelaksanaan operasi gabungan, total pajak kendaraan yang berhasil dibayarkan langsung di lokasi mencapai Rp244.737.009.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menyiapkan layanan Samsat keliling di lokasi razia untuk memudahkan masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa perlu datang ke kantor utama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, bagi pengendara yang memiliki tunggakan akan diberikan surat peringatan. Namun, jika mereka ingin langsung melunasi, bisa melakukan pembayaran di unit Samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi,” tutur Lorensius.
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran di lokasi dibuat sepraktis mungkin agar masyarakat tidak menunda kewajiban pajaknya.
“Persyaratannya cukup membawa KTP, STNK, dan notice pajak. Semua bisa dilayani ditempat operasi,” pungkasnya.
Kontributor: Isno Baco

