Ruteng, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan. Untuk itu, DPR RI berkomitmen, memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun perluasan akses layanan hingga ke daerah demi menjangkau masyarakat,” tegas Hugo Pareira saat menghadiri sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Revayah, Ruteng, Rabu, 12 November 2025.
Legislator dari Daerah Pemilihan NTT I yang meliputi Flores, Lembata, dan Alor itu menambahkan, Komisi XIII DPR RI terus mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta percepatan pembahasan perubahan undang-undang tersebut agar sistem perlindungan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.
“Di NTT laporan perlindungan cukup banyak, kami melihat LPSK sudah menindaklanjuti supaya laporan masyarakat untuk ditangani secara tuntas,” ujarnya.
Menurut Andreas, penguatan lembaga dan sistem perlindungan menjadi hal penting agar setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh keadilan yang layak. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan layanan perlindungan hingga ke wilayah terpencil di NTT.
“Saat ini kami mendorong adanya perluasan wilayah untuk memiliki kantor di setiap kabupaten/kota agar memiliki kantor,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

