Ruteng, VoxNTT.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menangani sebanyak 321 kasus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi tertinggi.
“Jadi ini alasan yang kita pertegas kan kembali bahwa pentingnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus tindak pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati kepada VoxNtt.com, Rabu, 12 November 2025 di Ruteng.
Sri menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berada di urutan kedua setelah kekerasan seksual anak. Kedua jenis kasus ini telah mendapatkan pendampingan dari LPSK.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) anak, salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. LPSK, kata Sri, telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi para korban.
“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegasnya.
Selain itu, LPSK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, serta jaringan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa, mengajak masyarakat agar berani bersaksi demi terciptanya proses hukum yang adil.
Kata dia, kehadiran LPSK sebagai mitra kerja sangat penting karena membantu masyarakat menjangkau akses keadilan, seperti pemberian perlindungan, penggantian kerugian, rehabilitasi medis dan psikologis, serta perlindungan hukum.
Gabriel juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini sebagai benteng pertama perlindungan anak, serta mendukung penguatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyediakan rumah aman, anggaran memadai, serta layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi bagi korban,” ujarnya.
Kontributor: Isno Baco

