Ruteng, VoxNTT.com – WW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Namun, meski status tersangka sudah disandang sejak November 2024, hingga kini WW belum ditahan bersama tiga orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donny Sare, mengatakan proses hukum masih berjalan sesuai tahapan.
“Ini baru gelar perkara masih ada tahap lain setelah itu, dan sesuai SOP,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat, 14 November 2025.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare.
Kegiatan itu juga dihadiri Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasi Propam, serta para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
“Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara berada di rumah seseorang berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, serta uang tunai Rp10.150.000.
Selain itu, polisi juga menyita 35 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi sebanyak ±1.050 liter, 49 jeriken berkapasitas sama berisi solar subsidi sebanyak ±1.470 liter, serta satu buah selang plastik.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” ujarnya.
Kontributor: Isno Baco

