Kupang, VoxNTT.com – Pemerintah Kota Kupang berencana menertibkan sejumlah usaha jual beli air minum yang beroperasi di pinggir jalan, terutama yang berada di ruas jalan umum dan dinilai mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.
Rencana penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha air minum yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Christian memastikan tiga instansi terkait—Satpol PP, Dinas PUPR, dan Bappelitbangda—akan segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.
“Saya akan perintahkan Pol PP, Dinas PUPR dan Bappelitbangda Kota Kupang untuk turun ke lokasi melihat dan cek langsung kondisi yang sebenarnya,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.
Christian menyampaikan pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini karena aktivitas usaha tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan kerusakan pada fasilitas umum, khususnya badan jalan yang setiap hari dilalui kendaraan pengangkut air.
“Ya, saya setuju supaya kita tertibkan semua usaha air minum yang berlokasi di pinggir jalan umum,” tegasnya.
Usaha yang menjadi sorotan adalah CV. Ekasari Dwiputri milik Andre Ang, yang mulai beroperasi sejak awal 2025. Perusahaan tersebut dilaporkan warga karena kendaraan tanki air yang keluar masuk lokasi usaha diduga menyebabkan akses jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Christian menambahkan, meski izin usaha tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kupang, pihaknya tetap melakukan pemantauan untuk memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Prinsipnya, semua usaha di wilayah Kota Kupang harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kalau menimbulkan dampak negatif, tentu akan kami evaluasi dan tertibkan,” katanya.
Sebelumnya, warga setempat telah mengadukan kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan milik perusahaan air minum tersebut. Pemerintah Kota Kupang berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah penertiban langsung di lapangan.
Penulis: Ronis Natom

