Kupang, VoxNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya akan menerima penyertaan modal jika telah melalui audit menyeluruh dan memiliki rencana bisnis yang jelas.
Hal itu ditegaskan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam rapat paripurna DPRD NTT terkait penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin, 24 November 2025.
Gubernur Melki menyatakan pemerintah tidak akan lagi mengucurkan modal tanpa dasar dan perhitungan matang.
“Setiap BUMD wajib melalui dua tahapan utama: audit menyeluruh serta penyampaian rencana bisnis yang detail dan terukur,” katanya.
Ia menekankan, dua tahapan tersebut wajib dipenuhi sebelum BUMD menerima dukungan pendanaan dari pemerintah.
“Tidak ada lagi penyertaan modal tanpa audit dan rencana bisnis yang jelas. Pemerintah berkomitmen memperbaiki seluruh BUMD,” tegas Melki.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Melki juga menyoroti kondisi PT Jamkrida NTT yang mendapat catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mempercepat pembenahan, pemerintah menggandeng Jamkrida Bali yang saat ini mengelola modal sekitar Rp27 triliun dan telah menjamin lebih dari 200 ribu UMKM.
“Dirut Jamkrida Bali siap mendampingi Jamkrida NTT selama enam bulan hingga satu tahun. Kami akan menata ulang dan mencari orang-orang terbaik untuk memimpin BUMD kita,” ujarnya.
Menurut Melki, pembenahan BUMD merupakan langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjawab harapan DPRD dan masyarakat.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTT atas dinamika pembahasan tujuh Ranperda yang berlangsung terbuka dan kolaboratif.
Tujuh Ranperda yang disetujui setelah mendapat persetujuan Kemendagri meliputi: pertama, Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028. Kedua, Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD.
Ketiga, Ranperda Penggabungan Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keempat, Ranperda RPJMD Provinsi NTT 2025–2029.
Kelima, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Keenam, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT 2024–2043. Ketujuh, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Melki menegaskan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, modern, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis: Ronis Natom

