Kupang, VoxNTT.com – Setelah polemik penertiban minuman keras (miras) lokal oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan sementara, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan akan menggelar rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT.
Rapat tersebut digelar untuk membahas secara menyeluruh persoalan peredaran miras di wilayah NTT, mulai dari tahap produksi hingga konsumsi.
Gubernur Laka Lena mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi akan segera menyempurnakan aturan terkait miras melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Saya akan perbaiki dia punya aturan hukum, karena ada aturan Pergubnya, kita mau sempurnakan. Intinya untuk produksi kita harus lihat produksi yang sehat, mesti yang benar dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” terang Laka Lena, baru-baru ini.
Ia menegaskan, produksi miras lokal pada dasarnya tidak dilarang, namun distribusinya perlu diatur agar lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi tidak dilarang produksinya, tidak dilarang distribusinya tapi nanti diatur dalam regulasi biar nanti bisa jelas proksinya,” kata Melki.
Ketua DPD I Golkar NTT itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas langkah-langkah pengawasan peredaran miras di daerah tersebut.
“Saya komunikasi baik dengan Pak Kapolda dan Pak Wakapolda, mungkin minggu depan saya mau bikin dialog,” tukas Melki.
Penulis: Ronis Natom

