Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menemukan keberadaan Sopron Tangkas, saksi yang juga Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020. Sopron sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan, tim Intelijen dan tim Penyidik memperoleh informasi lokasi Sopron berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, berkat kerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja.
Informasi tersebut mendorong tim gabungan melakukan pencarian hingga akhirnya Sopron ditemukan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.30 Wita di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Setelah berhasil diamankan tim Intelijen dan tim Penyidik kemudian membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan saksi tersebut dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020,” jelas Putu Cakra Ari Perwira kepada VoxNtt.com, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menyampaikan, setelah pemeriksaan dan diperoleh fakta keterlibatan Sopron Tangkas, tim penyidik selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Cakra menjelaskan, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Sopron yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

