Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Aturan Baru Dana Desa 2025, Enam Desa di Manggarai Tak Terima Dana Non-Earmark
VOX DESA

Aturan Baru Dana Desa 2025, Enam Desa di Manggarai Tak Terima Dana Non-Earmark

By Redaksi16 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berdampak pada tidak disalurkannya Dana Desa non- earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai. Kebijakan tersebut merupakan imbas dari aturan baru pemerintah pusat yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Paulus, secara umum progres penyaluran Dana Desa di Manggarai berjalan dengan baik.

Dari total 145 desa di Kabupaten Manggarai, Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark telah tersalurkan sepenuhnya.

“Untuk Dana Desa earmark, seluruh desa di Manggarai sudah tersalurkan 100 persen sejak September 2025,” kata Paulus.

Sementara itu, untuk Dana Desa non earmark, proses pengajuan dokumen penyaluran telah dilakukan oleh desa-desa sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa non–earmark.

Keenam desa tersebut yakni Desa Wudi, Welu, dan Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.

Paulus menegaskan, dari sisi kelengkapan dan waktu pengajuan dokumen, desa-desa tersebut pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” ujarnya.

Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Aturan yang diundangkan pada November 2025 itu berlaku surut dan memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non-earmark.

“Dalam PMK 81 Tahun 2025, diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif tersebut menjadi penyebab utama tidak disalurkannya Dana Desa non-earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai.

Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.

“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non-earmark memang tidak disalurkan, namun desa diberikan ruang untuk mengatur kembali penggunaan anggaran melalui perubahan APBDes, agar kegiatan yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tutupnya.

Kontributor: Isno Baco

DPMD Manggarai Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleNarapidana Lapas Kelas IIB Ruteng Ditemukan Tewas Gantung Diri
Next Article Hadapi Musim Hujan, BPBD Manggarai Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.