Ruteng, VoxNTT.com – Seorang narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam sel karantina. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa, 16 Desember 2025 mengungkapkan, korban diketahui berinisial HM (25), warga Kampung Golo Tanggo, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Saiful menjelaskan, pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 Wita dilaksanakan serah terima dan pergantian regu jaga Lapas Kelas IIB Ruteng. Saat itu, petugas melakukan pengecekan ke Sel Karantina Blok A kamar 02 yang dihuni korban seorang diri.
“Saat dilakukan pengecekan Sel Karantina Blok A kamar 02 yang dihuni korban seorang diri, petugas mendapati pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tripleks alas tidur,” kata Saiful.
Merasa curiga, petugas membuka pintu sel dan menemukan korban dalam posisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan diteruskan ke Polres Manggarai.
Sekitar pukul 08.10 Wita, personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin Pamapta I AIPTU Ari Erong bersama anggota identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saiful menuturkan, korban sejak 2 November 2025 dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke sel karantina karena kerap mengancam dan memukul sesama penghuni sel.
“Korban merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027,” jelasnya.
Menurut Saiful, sejak 2022 korban sering mengeluhkan gangguan kesehatan mental berupa halusinasi pendengaran.
Pihak Lapas sempat membawa korban ke Puskesmas Kota Ruteng dan berdasarkan pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengalami gangguan skizofrenia. Korban disebut telah mendapatkan perawatan dan pendampingan medis secara berkala.
Namun pada Maret 2025, korban kembali mengalami gangguan kesehatan dengan keluhan sakit kepala, susah tidur, serta mendengar bisikan suara.
Meski telah diberikan pengobatan, kondisinya tidak menunjukkan perubahan signifikan. Pada November 2025, korban kembali ditempatkan di sel karantina hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Hasil olah TKP menunjukkan korban gantung diri pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 sentimeter dari lantai di dalam sel berukuran 100 sentimeter x 200 sentimeter.
“Di lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr. Maria Patricia Marisstella.
Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat hambatan pernapasan karena lilitan kain.
Berdasarkan hasil olah TKP dan visum medis, pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi serta tidak menuntut proses hukum.
“Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung korban, Fransiskus Haji, dan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga,” pungkasnya.
Jenazah korban selanjutnya diantar ke kampung halamannya di Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, untuk disemayamkan sambil menunggu kesepakatan keluarga terkait prosesi pemakaman.
Kontributor: Isno Baco

